CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kalpison (37), tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu 7 Agustus 2019 lalu. Kalpison ditangkap karena mencuri 4 unit laptop milik Pusat Al-Quran Indonesia, Bintan Center, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, 18 Februari 2019 lalu.
Awalnya Kalpison berhasil mencuri laptop itu dari dalam Quran Center. Setelah itu, tersangka menyimpan hasil curian di belakang kafe tak jauh dari lokasi. Saat Kalpison hendak mengambil laptop itu polisi langsung menyergapnya. Namun, Kalpison berhasil kabur. Dalam pelariannya, tersangka kabur ke wilayah Jambi sekitar enam bulan lebih.
“Dikira tersangka ini kasusnya tak lanjut, dia kembali lagi setelah hampir tujuh bulan kabur,” kata Kanitreskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (9/8/2019).
Ardian menyampaikan, setelah pelaku kabur polisi terus menyelidiki keberadaan tersangka. Dari pengakuannya, tersangka sebelumnya pernah melakukan pecurian di kosan di wilayah Batu 8, Bukit Bestari. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
“Tersangka ini sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama,” ujar Ardian.
Di kantor polisi, Kalpison hanya tertunduk lesu setelah ditahan polisi. Dia mengaku nekat mencuri karena tedesak untuk membayar utang kepada temannya. “Saya khilaf, karena utang, utang saya Rp1 juta sama kawan,” kata Kalpison.
Ayah anak satu ini sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas di Tanjunguban, Bintan. Dia mengaku masuk ke dalam ruko Pusat Al-Quran Indonesia itu dari pintu belakang, kemudia mengambil laptop yang ada di setiap ruangan kerja tersebut.
“Waktu itu saya lagi duduk-duduk, lihat pintu terbuka dan langsung masuk. Laptopnya sebelum dijual sembunyikan di sekitar sana (lokasi),” tutup Kalpison. (Cho)

