Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Fendi Kembalikan Rp 7,5 M, Kejati Kepri Terima Kembalian Kerugian Negara Rp 8 M
Advetorial

Fendi Kembalikan Rp 7,5 M, Kejati Kepri Terima Kembalian Kerugian Negara Rp 8 M

17 Maret 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019.

Pengembalian kerugian negara yang diterima Kejati Kepri sebesar Rp. 8.035.267.524.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono dalam konfrensi pers yang berlangsung di jalan Sungai Timun No.1 Senggarang Kota Tanjung Pinang, Kamis (17/03/2021).

Hari mengatakan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019, mencapai Rp. 31.856.348.226,90.

“Saat ini masih menunggu putusan hakim diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi Fendi Yohanes selaku pemilik lahan tambang, ” katanya

Menurutnya, penuntut umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Junaidi sebesar Rp 165.008.620. dan Bobby Satya kifana sebesar Rp 279.480.000.

“Total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar  Rp 8.035.267.524,00,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi Fendi Yohanes sebesar Rp. 7.590.778.904,00.

Kemudian oleh penyidik disita dan dimohonkan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita  Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg, tanggal 08 Maret 2021.

Ferdy Yohanes sendiri diketahui salah satu direksi PT Gunung Sion.

Pengembalian uang tersebut saat Fredy menjadi saksi dalam persidangan.

Ferdy mengaku, tiga terdakwa perkara itu melakukan aktivitas penambangan bauksit dengan alat berat di lahan miliknya pada pertengahan sampai akhir tahun 2018 silam.

Lokasi lahan bertempat di Pulau Buton, Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, dengan total lahan seluas sekitar 43 hektar (Ha).

Dari hasil penjualan bauksit itu, dirinya menerima kompensasi uang tunai secara bertahap dari ketiga terdakwa sekitar Rp 10 miliar.

Jumlah uang tunai itu, yang paling banyak didapat oleh Ferdy dari terdakwa Sugeng sekitar Rp 8,6 miliar.

Kajati Kepri, Hari Setyono membenarkan bahwa status pengusaha tersebut sebagai saksi.

“Statusnya saat sidang sebagi saksi, dan pekerjaannya sebagai pengusaha dan dalam hal ini memiliki lahan. Lahan yang disewakan itu ternyata digunakan penambangan bouksit,” ujarnya.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa bersangkutan menerima aliran dana korupsi tersebut.

“Atas dasar itikad baik pengusaha itu. Menitipkan uang ini kepada RPL Kejaksaan. Atas dasar itu pula penyidik meminta persetujuan penyitaan kepada Pengadilan,” ucapnya.(leo)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.