Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Fadillah Didakwa Korupsi, PH Balli Dalo: Salah Besar!
Batam

Fadillah Didakwa Korupsi, PH Balli Dalo: Salah Besar!

15 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Persidangan terdakwa Direktur RSUD Embung Fatimah, Batam, Drg. Fadilla Ratna Dumali Mallarangan, M.Kes atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Tipikor Tanjungpinang, Kepri | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batu Aji, Batam, Drg. Fadilla Ratna Dumali Malarangan, M.Kes yang didakwa atas perkara dugaan korupsi terlihat memberikan perlawanan.

Ya, hal ini terlihat jelas dengan eksepsi alias nota keberatan yang disampaikan terdawa Fadillah melalui penasihat hukumnya (PH) Balli Dalo, SH.

PH Dalo, yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa dakwaan yang dijeratkan terhadap terdakwa ini terkesan terburu-buru dan tak mempertimbangkan kondisi terdakwa yang belum tentu melakuan perbuatan yang didakwakan tersebut.

Selain itu, penerapan pasal per pasal dalam dakwaan itu dinilai kabur dan tak berdasar alias Obscuur Libel.

Adapun pasal yang didakwakan, yakni:

“Dalam dakwaan, terdakwa ini dijerat dengan dakwaan Alternatif Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”‎

“Subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎,”

Pasal per pasal tersebut dinilai cacat hukum, karena menciderai terdakwa yang notabenenya tidak sama sekali melaukan hal tersebut.

“Ya, ini salah besar! Ini jelas tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karenanya, kita ajukan keberatan atas dakwaan tersebut,” kata PH Balli Dalo, saat dikonfirmasi.

Dikatakannya juga, pihaknya secara tegas menantang lembaga penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun pemerintah untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat didalam perkara ini.

Dalo menilai, kliennya hanya menjadi korban untuk kepentingan segelintir orang yang tak bertanggung jawab.

“Kami menuntut pemerintah dan penegak hukum untuk lebih konsisten. Klien kami ini tak bersalah, mohon dipertimbangkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, terdawa yang menjabat sebagai direktur di RSUD Embung Fatimah ini telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepri, Selasa (2/8/2016) siang.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terlihat hadir sebagai Penuntut Umum atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah, Batam, Periode 2011 lalu.

Dalam sidang perdana ini, Ketua PN Tanjungpinang, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo langsung menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Hakim,  dibantu Hakim Adhock Tipikor Yon Efri, SH dan Zulfadly, SH sebagai hakim anggota.

Dalam sidang itu, JPU Triyanto menjerat terdakwa dengan Pasal-pasal terseut diatas. Penerapan Pasal per pasal dalam dakwaan ini dilakukan, lantaran diduganya terdakwa melakukan Tipikor dalam pengadaan alkes di RSUD Embung Fatimah, Batam.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan alat-alat kesehatan dengan dana proyek lebih dari Rp 19 miliar. Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar 5,6 miliar,” ujar JPU Triyanto, SH dalam membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Usai dibacakannya dakwaan oleh JPU Triyanto, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan akan mengajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
‎
Kemudian, dalam persidangan pada hari Selasa (9/8/2016) lalu, terdakwa melalui PHnya langsung menyatakan keberatan (Eksepsi) tersebut dan meminta sidang dihentikan dan hak-hak terdakwa segera dipulihan.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.