Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Epeng Terancam Hukuman ‘Mati’ Karena Edarkan 10 Kg Sabu-sabu
Batam

Epeng Terancam Hukuman ‘Mati’ Karena Edarkan 10 Kg Sabu-sabu

31 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Epeng, sesaat setelah disidangkan di PN Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Fery Heru Marwoto alias Epeng, tampak resah dengan perkara yang menjeratnya. Hal ini tampak jelas, dengan beberapa ungkapan kalimat yang sempat dilontarkan kepada tim Central Batam.

“Entahlah, saya ga tahu,” itulah ungkapan Epeng, sesaat setelah mengikuti persidangan dalam perkaranya yang didakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 Kg.

Diduga, ia sempat merasa cemas dengan ancaman hukuman yang diterapkan kepadanya, yakni hukuman mati. Mengingat cukup banyaknya barang bukti yang diamankan, maka pengenaan ancaman tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha.

“Ya, ancaman tertinggi itu 20 tahun. Tapi dari perbuatannya, bisa saja hukuman mati,” ata JPU Yogi.

Dalam perkaranya, Epeng disebut mengedarkan 10 kilogram sabu yang dibagi dalam 10 bungkus (paket). 10 paket sabu inipun diakal-akali agar tidak ketahuan oleh Polisi.

Terdawa Epeng dan PH-nya Elisuwita, saat menjalani persidangan | Foto : Ned
Terdawa Epeng dan PH-nya Elisuwita, saat menjalani persidangan | Foto : Ned

Dengan memasukkan sabu tersebut ke 10 kantong dengan merek teh China. Para bandar Narotika ini berharap mampu meloloskan diri dari kejaran polisi. Namun, aksinya terendus, ketika beberapa anggota Epeng yang juga bekerja untuknya membuka cerita.

Atas nyanyian nyaring anggotanya sendirilah, akirnya Epeng tertangkap setelah beberapa lama diburu polisi. Hal ini turut dipertegas oleh beberpa saksi dari BNN Kepri, yang dipanggil menjadi saksi.

“Sekira Februari lalu, Fendi memberikan 10 bungkus teh cina yang berisikan sabu kepada terdakwa di rumah Yusrizal (berkas terpisah). Fendi meminta agar terdakwa menyimpan sabu tersebut,” jelas salah satu saksi.

Dengan kesepakatan yang dibuat, terdakwa menyanggupi. Ia berinisiatif menyimpan sabu dibawah tumpukan karung pasir yang ada di rumah kosong depan rumah terdakwa di Kampung Bugis, Belakang Padang.

Dua bulan setelahnya, Fendi, Yusrizal dan terdakwa kembali bertemu untuk mengambil beberapa bungkus teh cina berisi sabu tersebut.

“Sewaktu terdakwa mengambil di tempat penyimpanan, didapati terdakwa sabu tinggal delapan paket. Padahal, sebelumnya terdakwa menceritakan dirinya tidak ada mengambil sabu dari tempat penyimpanan,” lanjut saksi.

Lucunya, dua paket sabu disebut terdakwa hilang, tidak tahu siapa yang mengambil.

Hingga pada paket sabu yang lainnya, terdakwa memberikan kepada Fendi dan Yusrizal sebanyak tiga paket sesuai permintaan. Tiga paket itu kemudian dibagi-bagi lagi dalam takaran kecil untuk diedarkan oleh beberapa kurir yang kini juga telah berstatus terdakwa (berkas terpisah).
 
“Dari lima paket sabu yang tinggal, terdakwa juga menjual satu paket sabu ke anak buah kapal yang hendak berangkat ke Thailand. Paket itu berisi 500an gram saja. Dijual dengan harga berkisar Rp 600 jutaan,” papar saksi.

Saksi-saksi dari BNNP Kepri, saat memberi kesaksian perihal penangkapan yang dilakukan terhadap Epeng dkk | Foto : Ned
Saksi-saksi dari BNNP Kepri, saat memberi kesaksian perihal penangkapan yang dilakukan terhadap Epeng dkk | Foto : Ned

Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan pihak BNN Kepri, terdakwa Fery bersama Yusrizal dan empat rekan lainnya berhasil ditangkap di tempat yang terpisah-pisah.

“Terdakwa sendiri (Epeng, red) ditangkap dirumahnya dengan barang bukti empat bungkus teh cina berisi sabu, yang ditotalkan menjadi 4425 gram sabu,” sebut saksi.

Pemaparan dari saksi-saksi, keseluruhannya dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi pensehat hukum (PH) dari Posbakum PN Batam, Eli Suwita.

Dihadapan Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha kembali akan mengajukan beberapa saksi dalam persidangan terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng, pekan depan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026

Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.