CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah merampungkan penyidikan perkara empat tersangka kasus korupsi dana hiba Dispora Kepri
Berkas empat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Empat tersangka itu masing-masing, Ony Mardiansyah, Muhammad Sandi Qhunaifi dan Zulfadli serta Anan Prasetya
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho menyebutkan pelimpahan berkas perkara empat tersangka untuk selanjutnya dilakukan dakawan dan penuntutan oleh jaksa.
“Berkas empat tersangka sudah dikirim ke Kejati,” ujar Wadir Krimsus, Nugroho, Selasa (3/1/2023).
Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 66 saksi. Selain itu juga penyidik menghadirkan tiga saksi ahli.
Nugroho menyebutkan dalam klaster kedua ini, total akhir kerugian negara ada sebesar Rp 1,6 miliar.
Dalam pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri, Tipikor Polda Kepri masih terus melalukan pengembangan terhadap kerugian lainnya. Bahkan Polda Kepri telah membaginya dalam beberapa klaster.
Dua klaster telah selesai diungkap. Kini, Subdit Tipikor telah membidik klaster ketiga. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah upaya penyidikan.
Sebelumnya pada klaster pertama, Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka, namun baru lima yang diamankan pada bulan Agustus 2022 lalu. Mereka yakni, Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44), Suparman (35), Mustofa Sasang (33), Arif Agus Setiawan (27), Muhammad Irsyadul Fauzi (33) sedangkan tersangka Acin masih DPO.
Tak lama setelah pengusutan pada klaster pertama, empat bulan kemudian Subdit Tipikor Polda Kepri menangkap empat tersangka lainnya. Empat tersangka ini masuk dalam kluster kedua yang ditangkap pada Kamis 8 Desember 2022.
Dalam melancarkan niatnya, modus dan motif yang dilakukan para pelaku pada klaster pertama dan kedua hampir sama. Yang membedakan, pada klaster pertama dalang otak pelaku Tri Wahyu Widadi terlebih dahulu ditangkap.
Sedangkan empat pelaku pada klaster kedua merupakan pelaksana teknis meliputi, menyusun proposal dan membuat laporan fiktif untuk menyerap anggaran.
Uang hasil korupsi pun dibagi para pelaku sesuai tugas dan perannya dan sisanya diserahkan ke tersangka kasus korupsi pada klaster pertama yakni Tri Wahyu, mantan Kabid Anggaran, Dispora Kepri.
“Para pelaku membuat kegiatan fiktif. Hampir sama kegiatannya seperti klaster pertama yang kita ungkap sebelumnya. Untuk instansi masih di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri,” terangnya.
Adapun kerugian dalam klaster pertama sebesar Rp 6,2 milliar. Kemudian dalam klaster kedua ini, berdasarkan hasil audit BPKP ada sebesar Rp 1,6 milliar kerugian negara.
Wadir Nugroho menegaskan proses penyelidikan dan pengusutan kasus korupsi danah hiba dispora Kepri tak berhenti disini.
Polda Kepri telah memulai babak baru, yakni klaster ketiga. Sejumlah pelaku yang terlibat telah dibidik Polda Kepri. Diduga, korupsi akumulasi dana hibah ini total kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.(mzi)