Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Empat Jam Hakim Bacakan Putusan, Terdakwa Korupsi Asuransi BAJ ini Divonis 10 Tahun
HEADLINE

Empat Jam Hakim Bacakan Putusan, Terdakwa Korupsi Asuransi BAJ ini Divonis 10 Tahun

6 September 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Nasihan terdakwa dalam perkara korupsi Asuransi BAJ saat mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang membacakan amar putusa, Rabu (5/9/2018) malam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.co.id, TANJUNGPINANG-Lebih dari empat jam Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, membacakan amar putusan Nasihan terdakwa dalam perkara korupsi Asuransi PT BAJ kepada Pemko Batam, Rabu (6/9/2018) malam.

Sidang itu dimulai sejak pukul 16.00 WIB dan berakhir 20.40 WIB. Tiga Hakim yang menyidangkan terdakwa, secara bergantian membacakan vonis perkara terdakwa Nasihan itu.

Nasihan akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun kurungan penjara. Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 12 tahun penjara.

Sidang itu sendiri dipimpin Corpioner denngan anggota Majelis Hakim masing-masing Guntur Kurniawan dan Suherman. Dalam putusan itu, terdakwa Nasihan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Seharusnya terdakwa menyerahkan uang asuransi itu kepada pegawai Pemko Batam, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa selama 10 tahun kurungan penjara. Hukuman denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara,” kata Hakim Corpioner membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga mengenakan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara, sebagai mana diatur dalam pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang mengharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 55 miliar.

“Terdakwa dikenakan uang pengganti senilai 55 miliar. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita. Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” katanya.

Nasihan juga mendapat pengurangan hukuman atas uang pengganti dari kerugian negara yang ditimbulkan selama 1 tahun. Dimana dalam tuntutan terdakwa dituntut 6 tahun pengganti kerugian negara.

Nasihan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, setelah dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim.

“Saya akan mencari keadilan sampai ketemu. Karena disini saya tidak menemukan.saya yakin ada keadilan di tempat lain,” kata Nasihan.(*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.