Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Empat Bulan Buron, Piki Pelaku Aborsi di Bintan Diciduk Saat Kerja di Dumai
Bintan

Empat Bulan Buron, Piki Pelaku Aborsi di Bintan Diciduk Saat Kerja di Dumai

13 Juni 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Piki, pelaku aborsi di Bintan saat diamankan polisi di Kota Dumai, Rabu (4/6/2025) lalu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Setelah sempat menghilang selama empat bulan, pelarian Piki Irwansyah (24), tersangka utama dalam kasus aborsi ilegal di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, akhirnya terhenti di Dumai, Riau.

Petugas kepolisian menghadapi sejumlah hambatan dalam proses pengejaran Piki yang terus berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Selama masa pelariannya, ia diketahui bersembunyi di beberapa kota seperti Palembang, Kampar, hingga akhirnya ditemukan di Dumai.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, sebelum status DPO (Daftar Pencarian Orang) disematkan pada Piki, pihaknya telah lebih dulu melayangkan sejumlah surat pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

“Sudah beberapa kali kami kirimkan surat panggilan, namun tidak digubris. Setelah itu kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Rafi, Jumat (13/6/2025).

Penangkapan Piki dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Dumai pada Rabu (4/6/2025). Setelah diamankan, pihak Polres Bintan langsung melakukan penjemputan di sana.

“Pelaku saat itu sedang bekerja di sebuah toko buah di Dumai. Dia tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Bintan,” tambahnya.

Piki kini telah berada di Polres Bintan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas tindakannya menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya yang berinisial Ma.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Piki mengakui membeli obat aborsi melalui situs daring dan memberikannya kepada Ma.

Setelah janin yang berusia lima bulan itu berhasil digugurkan, keduanya menguburkannya secara sembunyi-sembunyi di area semak-semak di Desa Busung pada Februari 2025.

Peristiwa ini terbongkar berkat keberanian mantan istri Piki, yang menemukan percakapan serta informasi mencurigakan dari ponsel milik Piki, sebelum perceraian mereka selesai.

Ia pun melapor ke Satreskrim Polres Bintan.

Polisi kemudian bergerak cepat dengan mengamankan Ma, perempuan berusia sekitar 25 tahun yang bekerja di kawasan industri Kecamatan Seri Kuala Lobam dan berdomisili di Kecamatan Teluk Bintan.

Ma sempat dibawa ke lokasi tempat janin dikubur, dan dilakukan pembongkaran guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Penyidik.(ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Aborsi Bintan Desa Busung Dumai Polres Bintan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.