CENTRALBATAM.CO.ID. Tanjungpinang.– Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus residivis di Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kamis 05/03/2021.
Bermula pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yg juga pernah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana bernama Lk. “AJ” diduga menjadi pengedar Narkoba.
Dari informasi yang diterima, pelaku bertempat tinggal di km.6 Kota Tanjungpinang, selanjutnya anggota langsung menuju ke rumah “AJ”. Setiba di rumah yang dicurigai, anggota Sat Resnarkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny mengatakan Bersama saksi yang juga Ketua RT melakukan penggeledahan. ditemukan satu buah jaket yang di gantung di lemari yang di dalam sakunya ada satu buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan enam paket sabu dengan berat bersih 3,93 gr, satu buah macis gas, satu timbangan digital, satu buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuang oleh pelaku. Juga turut mengamankan satu unit Hp.
“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut”, terang Kasat
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Lanjutnya “Saya menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Leo)