CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Apa yang dilakukan seorang pria yang pantas disebut ‘kakek’ di Tanjunguban tidak pantas dicontoh. Pasalnya, pria berinisial AD (60) itu tega melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang bocah yang masih berusia 13 sebut saja Melati.
Atas perbuatannya itupun, dirinya terpaksa diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak terpuji itu.
“Pelaku kita amankan pada hari Jum’at (5/11) usai mendapat laporan dari orang tua korban,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintin Utara, Kompol Suharjono, Jumat (12/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua orang tua korban mengetahui kejadian itu setelah Melati terus menunjukkan sikap murung. Dari pengakuan korban didapati lah hal buruk telah terjadi pada gadis pantas jadi jadi cucu AD itu.
Usai melakukan perbuatannya, lanjutnya, pelaku sempat berniat melarikan ke Batam. Namun, berkat kecekatan unit Reskrim di sana, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Punggur.
“Tim menggunakan pelaku saat berada di Batam persisnya di Pelabuhan Punggur,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa pelaku berinisial yang merupakan Residivis perkara yang sama dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali sejak awal januari 2021 hingga saat ini.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64. (Ndn

