CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Kisruh moral dan pelanggaran kode etik profesi kembali digegerkan dengan aksi seorang Hakim Wanita.
Ya, sebagaimana dikabarkan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Andriani diduga terlibat lobi perkara hingga ke meja Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Perdata.
Melihat dari peruatannya yang jelas terlarang, hal ini sangat disayangkan. Andriani dikenal sebagai hakim perempuan yang mempunyai prestasi bagus dan menonjol. Bahkan, Mahkamah Agung kerap mempercayakannya untuk mewakili Indonesia dalam beberapa kali pertemuan diluar Negeri.
“Andriani itu secara gender termasuk yang berprestasi. Kan sedikit ya hakim perempuan yang menonjol. Kalau seperti ini saya kaget dan saya kecewa,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi, Selasa (9/8/2016).
Kepiawaiannya dalam ilmu hukum, juga membuat alumnus FH UI itu dipercaya pimpinan MA menduduki pos-pos penting di pengadilan.
“Dia pernah jadi asisten hakim agung. Pernah juga jadi Ketua PN Jakpus, itu kan luar biasa. Perempuan bisa menjadi Ketua PN Jakpus, orang pilihan,” ucap Suhadi.
Sebagaimaan terungkap dalam persidangan, Andrini saat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Mataram aktif menghubungi Andri lewat akun pribadi WhatsApp dan Blackberry Masanger (BBM).
Andriani saat itu meminta perkara perdata dari Samarinda, untuk dikondisikan oleh Andri. Ini dilakukannya, karena Andri merupakan Kasubdit Perdata yang memang berwenang menangani perkara tersebut.
Hakim PT Andrini juga disebut-sebut telah melobi Ketua Muda MA bidang perdata Djafni Jamal. Meski Andrini seorang Ketua Pengadilan Tinggi, tapi Andrini memohon-mohon kepada Kasubdit dan memanggil Andri ‘bos’.
“Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH,” kata Andriani lagi.
Saat dikonfirmasi ke Andriani, mantan Wakil Ketua PT Banten itu terkesan tertutup dan buru-buru menutup telepon.
“Duh, maaf ya…” kata Andriani.
