CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Terpidana mati, Jun Hao alias Aheng dan A Yam yang gagal dieksekusi mati jilid III, beberapa waktu lalu akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri, Jumat (19/8/2016) sekitar pukul 08.50 WIB.
Kembalinya sang gembong Narkotika ini, dikawal ketat dan digiring langsung dengan menggunakan Transportasi Lembaga Permasyarakatan (Transpas) Lapas Klas II A, Tanjungpinang.
Pantauan tim Central Batam, kedua terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan ditutup jaket cokelat cerah dan blazer hitam ini masuk melalui pintu belakang PN Tanjungpinang.
Digandeng oleh pasukan kepolisian, keduanya langsung digiring masuk kedalam sel tahanan sementara PN Tanjungpinang.
Adapun perkara kedua terpidana mati tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika. Dalam dakwaan, keduanya terbukti memiliki pabrik ekstasi dengan menyita barang bukti sebanyak 14.726 butir.
Hal ini berawal beberapa tahun lalu, di Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Mereka dijadwalkan melangsungkan sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hari ini Jumat (19/8/2016) siang.