CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Terpidana mati, Jun Hao alias Aheng dan A Yam yang gagal dieksekusi mati jilid III, beberapa waktu lalu akhirnya tiba di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kembalinya sang gembong Narkotika ini, lantaran pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah dilayangkan, diterima oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Saat dikonfirmasi, Wakil Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Zulfadli menuturkan, pihaknya saat ini telah mendapatkan informasi tentang agenda persidangan PK kedua terpidana mati tersebut.
Dengan tegas ia mengatakan, bahwa sidang PK ini akan digelar hari ini, Jumat (19/8/2016) siang.
“Saya sudah mendengar agenda PK itu, sepertinya hari ini, Jumat (19/8/2016) akan digelar persidangan PK nya itu,” ucap Zulfadli
Sebelumnya, kedua terpidana mati ini direncanakan akan mengikuti sidang PK atas vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dikabarkan, keduanya tiba di Lapas Kelas II A Tanjungpinang menggunakan bus Transpas setelah Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menyerahkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 71 kepada 1.527 warga binaan.
Kedatangan kedua terpidana mati ini dikawal dan di jaga ketat oleh sejumlah anggota kepolisian dengan menggunakan senjata lengkap.
Setiba di Lapas, mereka langsung dimasukan ke salah satu blok di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Kecamatan Kijang, Kepri.
Adapun perkara kedua terpidana mati tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika. Dalam dakwaan, keduanya terbukti memiliki pabrik ekstasi dengan menyita barang bukti sebanyak 14.726 butir.
Hal ini berawal beberapa tahun lalu, di Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Djoko Pratito saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan warga binaan asal Lapas Nusakambangan.
Mereka dititipkan sementara di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, karena mengikuti proses persidangan PK di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Mereka untuk sementara dititipkan di Lapas ini. Karena nanti akan mengikuti persidangan PK di Pengadilan,” tuturnya.