CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Meskipun dua PT mengaku sebagai pemilik lahan diatas proyek pembangunan Waduk Kawal, Kecamatan Gunungkijang tidak membuat pembangunan terhenti disitu.
Pasalnya, proyek pengadaan air untuk wilayah Tanjungpinang-Bintan itu dinilai sangat penting. Kemudian, dua PT yang mengaku sebagai pemilik lahan yakkni PT Sunny Mas Prima Agung dan PT Golden Flores telah menyetujui lahan itu diganti rugi oleh Negara.
Sebelum melakukan proses ganti rugi, terlebih dahulu harus ditentukan PT mana yang berhak mendapat ganti rugi. Dari keterangan Humas kontraktor pemenang tender proyek PT Taruna Pertiwi, Sayet mengatakan, PT Sunny Mas memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan PT Golden Flores memiliki surat hak milik.
“Jadi meskipun ditemukan adanya tumbah tindih surat tanah antara dua PT tidak membuat proyek pembangunan waduk ini terhenti. Tetap jalan karena masing-masing PT sudah menyetujui penggunaan lahan. Namun, sebelum dilakukan ganti rugi, harus ada kepastian kepada siapa ganti rugi lahan ini diberikan,” kata Sayet, Jumat (27/7/2018).
Agar masalah proses pergantian rugi ini segera teratasi, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kepri turun ke lokasi.
Hadir tim pendamping hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Selain itu, tim dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV, Kementerian PU melalui Satuan Kerjanya di Provinsi Kepri, serta kontraktor pelaksana PT Taruna Putra Pertiwi. Turut mendampangi TP4D.
Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Muhammad Ahsan Thamrin, mengatakan, problematika lahan dan pembebasannya yang sempat dibicarakan mereka dipastikan bakal selesai dengan cepat dan tepat.
“Panitia Pengadaan akan melakukan inventarisis dan pemilahan bukti bukti otentik kepemilikan lahan di lokasi guna menentukan posisi pembebasan lahan. Setelah itu proses ganti rugi akan dilakukan. Nantinya, jika ada yang masih kebertana, ya silahkan digugatm,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, mekanismenya investarisir dan identifikasi ini akan diserahkan kepada panitia pengadaan. Nantinya tim ini akan melakukan identifikasi, inventarisasi mengenai bukti bukti kepemilikan apakah bisa diberikan ganti rugi atau tidak.
“Jadi meskipun masih dalam proses, dipastikan, kendala lahan yang sesang dibaicarakan tidak akan menggangu proses pembangunan (waduk),” jelasnya.
Sementara, pihak BWS Sumatera IV mengatakan optimis, waduk bisa menjadi proyek vital yang akan mengurangi defisit air baku yang mendera Kepri khususnya pulau Bintan.
Data terhimpun, kepemilikan lahan di proyek Embung Bakau DAS Kawal terbagi dalam dua kutub. Ada perusahaan dan sebagian masyarakat.
“Baik perusahaan, maupun masyarakat semua sudah sepakat mendukung pembangunan. Dan mudah-mudahan dengan turunnya tim ini segera menemukan titik terang (penggantian rugi). Karena ini kan menyangkut hajat orang banyak,” pungkasnya.(ndn)

