CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN–Dua Perda (peraturan daerah) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan disetujui dan disahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan.
Usulan Perda itu merupakan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna yang di berlangsung di ruang rapat DPRD Bintan, Bunyu, Rabu (21/2/2018).
Sekretaris Pansus, Hesti Gustian mengatakan setelah pihak pansus melakukan pendataan dilapangan melalui inventarisir, permasalahan berbagai pendidikan diperlukan orang tua agar dapat mendorong anak-anak mendapatkan pendidikan.
“Semoga dengan adanya perda ini sistem pendidikan yang diperoleh masyarakat semakin baik,” ujar Hesti saat menyampaikan laporan kinerja pansus.
Anggota Pansus Umar Ali Rangkuti saat memberikan laporan menyampaikan dengan adanya penggabungan serta penambahan dinas baru di lingkungan Pemkab diperlukan adanya Dinas Komunikasi dan Informatika.
Acuan pembentukan Dinas ini kata Ali untuk melaksanakan komitmen Pemda (Pemerintah Daerah) dengan KPK (Komisi Pemeberantasan Korupsi) melalui pengintegrasian program penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan publik yang berbasis teknologi dan siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas bebas KKN melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Menanggapi usulan Pemkab di sahkan oleh DPRD, Bupati Bintan Apri Sujadi memberikan apresiasi pada DPRD.
“Pemkab bertiremikasi serta mengapresiasi kepada DPRD secara kelembagaan yang tertuang dalam pansus atas pembobotan terhadap ranperda yang kami sampaikan hingga disahkan menjadi perda. Memang permasalahan pendidikan sangat kompleks dan harus ada penyempurnaan,” katanya. (ndn)

