Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dua Narapidana Gagal Ikuti Sidang PK. Kok Bisa..! Berikut Penyebabnya
Batam

Dua Narapidana Gagal Ikuti Sidang PK. Kok Bisa..! Berikut Penyebabnya

10 April 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Suasana sidang PK terpidana Rudi Lu dan Swandi alias Aheng, yang gagal dilanjutkan, Selasa (10//4/2018)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM– Terpidana Rudi Lu dan Suwandi yang divonis 1 tahun penjara atas perkara perusakan lahan pondasi beton di perumahan Taman Indah Harapan, Kecamatan Bengkong Batam pada 2016 lalu. Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pembacaan memory PK terpaksa ditunda.

Ini dkarenakan terpidana Rudi Lu dan Suwandi telat hadir dari Lapas Barelang karena persoalan administrasi.

Namun setelah Majelis Hakim menutup persidangan, kedua terpidana baru terlihat datang yang dikawal pegawai Lapas.

Djonggi Simorangki salah satu penasihat hukum kedua terpidana itu mengatakan, pihaknya memiliki belasan novum atau bukti baru yang kuat bahwa saat perkara disidangkan ada kesilapan hakim membuat keputusan. Pada Kamis (12/4/2018) nanti novum tersebut akan dibuktikan dalam persidangan PK.

“Ada novum baru yang membuktikan bahwa ada kesilapan putusan hakim pengadilan,” kata, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya, terpidana Rudi Lu mendatangi Kantor Kejari Batam sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menyelesaikan proses administrasi, Rudi Lu akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Sagulung.

Sebelumnya, Rudi Lu dan Swandi alias Aheng, terdakwa perusakan beton pondasi lahan milik korban Ruki Lim. Atas perbuatan kedua terpidana pengadilan negeri Batam menjatuhi hukuman 1 tahun penjara yang dibacakan, Selasa (22/11/2016) lalu.

Kedua terdakwa saat itu dinyatakan terbukti bersalah, setelah majelis hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, mendengar keterangan para saksi di persidangan, dari penuntut umum Hasbi Kurniawan maupun penasehat hukum (PH) terdakwa, Roy Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Rudi Lu dan Swandi alias Aheng terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun,” ujar hakim Tiwik, membacakan amar putusannya saat itu.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan 1 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum meyakini unsur pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap keduanya telah terpenuhi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.