CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas sepertinya harus lebih bersabar lagi.
Nasib penerimaan hak keuangan atau gaji 2 bulan berjalan yakni Januari dan Februari yang belum diterima hingga kini masih juga berproses.
Seperti tahun sebelumnya, persoalan gaji para PTT di daerah terdepan Indonesia ini memang seolah jadi hal lazim terjadi di awal tahun.
Namun meski begitu, Pemkab Anambas memastikan akan menyelesaikan dan menunaikan pemberian gaji PTT tersebut sesegera mungkin.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, Jumat (15/3).
Ia mengakui, keterlambatan pemberian gaji pokok PTT menjadi persoalan pihaknya yang harus segera diselesaikan dan ditanggungjawabkan kepada para tenaga honorer atau PTT.
“Gini kalau untuk PTT itu telah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah karena mungkin menyangkut masalah keterlambatan itu persoalan di kami. Saya kira tugas kami untuk menyelesaikan itu,” ucapnya, Jumat (15/3/2024).
Ia mengatakan, sebagai daerah yang baru dimekarkan persoalan keterlambatan pemberian gaji PTT di Anambas bukan baru kali pertama terjadi.
Namun, tahun 2023 lalu persoalan yang sama juga terjadi untuk gaji 2 bulan berjalan yang terlambat diberikan.
“Kalau pun ada tiba-tiba tahun ini mengalami keterlambatan, kami juga pernah beberapa bulan gak bayar, itu sepertinya tahun 2023 lalu. Nah maksud kami ambil positifnya ke situ jangan kita benturkan ke hal-hal lain,” terangnya.
Ditegaskannya pula, pihaknya tidak ingin menyinggung adanya isu-isu anggapan publik yang berseliweran tanpa data dan sumber mengenai persoalan gaji PTT yang belum dibayarkan.
Namun pihaknya akan mengupayakan, pemberian hak keuangan tenaga honorer atau PTT itu akan disegerakan secepat mungkin.
“Kami tidak akan menyampaikan atau menyinggung sebagaimana isu-isu yang dianggap orang di luar sana karena ini lah masalahnya dan segala macam. Intinya bagaimana PTT kita tetap bertahan dan bisa melaksanakan tugas itu saja. Intinya kami berupaya secepat mungkin hal ini terealisasi,” ungkap Sahtiar.
Lebih jauh dijelaskannya, pemberian hak keuangan atau gaji PTT tidak hanya menyangkut para PTT dengan status terdaftar di BKN, melainkan secara keseluruhan sejumlah 3.871 PTT di Anambas.
“Bicara PTT di Anambas tidak yang terdata di BKN atau tidak, tapi kami bicara tentang 3.871 PTT di Anambas ini yang harus dipikirkan untuk dibayarkan gaji pokoknya,” timpalnya.
Ia membeberkan, adanya persoalan keterlambatan pemberian 2 bulan gaji PTT Anambas disebabkan adanya bentuk kehati-hatian terhadap terbitnya aturan baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Khususnya pasal 65 dan 66 dalam beleid itu menjadi atensi yang pihaknya antisipasi tentang pengangkatan PTT di lingkungan pemerintah daerah.
Pada pasal 65 dalam UU No 20 Tahun 2023 menyebutkan tidak diperbolehkannya lagi pengangkatan PTT dan dikenakan sanksi bila tetap melakukan hal tersebut.
Selanjutnya pasal 66 disebutkan penyelesaian masalah PTT akan diselesaikan sampai bulan Desember 2024.
“Kalau ada anggapan masyarakat berpikir akan ada pemberhentian PTT itu sah-sah saja, tapi kan statment pemerintah pusat tidak ada pemberhentian dan segala macamnya. Makanya itu kami juga berhati-hati. Jika merujuk referensi juga gak usah se Indoenesia coba se kepri saja, dimana yang sudah melakukan proses pembayaran yang kami dapat infonya baru provinsi kan,” ujarnya.
Di sisi lain, menganalisa dan memahami aturan itu menjadi bentuk kewaspadaan atau antisipasi oleh pihaknya dalam pemberian gaji pokok PTT.
“Artinya bentuk kehati-hatian, kami kan juga sedang mempelajarinya, ternyata statment dari pusat tidak ada pemberhentian, maka kami keluarkan dong kan ini lagi tunggu pimpinan,” sebutnya.
Meski belum dapat dipastikan, Ia menambahkan untuk SK kolektif PTT telah ditandatangani oleh Bupati Anambas, Abdul Haris.
“Jadi SK nya itu belum kami serahkan karena ada kekhawatiran itu dan kalau ditandatangani saya kira sudah lah, kan dari Januari, hanya mungkin belum kita serahkan saja. Mudah-mudahan tidak sampai waktu Lebaran lah,” pungkasnya.(asy)