CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (27/3/2017) lalu. Dalam kesempatan itu, jajaran DPRD Tanjungpinang meminta BP Kawasan FTZ (Free Trade Zone) Kota Tanjungpinang untuk tidak memperpanjang alias menyetop kuota rokok kawasan bebas sebelum adanya formulasi yang jelas terkait penetapan kuota rokok kawasan bebas di Tanjungpinang.
“Kepada BP Kawasan FTZ diminta untuk tidak memperpanjang kuota rokok kawasan bebas sebelum melakukan evaluasi yang mencakup kepastian wilayah, dampak sosial masyarakat dan kepastian investasi,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) rokok ilegal, Senin (27/3/2017).
Selaian merekomendasikan kepada BP Kawasan untuk tidak memperpanjang kuota rokok non cukai tersebut di kawasan FTZ Dompak dan Senggarang, DPRD juga meminta BP Kawasan untuk melakukan penilitian mendalam terkait peredaran rokok tersebut.
“Penetapan wilayah FTZ belum terperinci secara jelas, sehingga perlu dilakukan koordinasi antara BP Tanjungpinang untuk menetapkan kawasan FTZ di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Menanggapi rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang tersebut, Ketua BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, Den Yealta membenarkan adanya masa uji pemberian kuota yang sudah ditetapkan BP Kawasan Tanjungpinang melalui survei kelayakan. “Formulasi sesuai aturan belum ada, kita tunggu nanti, sesuai dengan revisi PMK 47 maka nanti akan ditetapkan standarnya dalam waktu dekat ini, itu hasil rapat di Jakarta 14 Maret,” katanya.
Sementara untuk penetapan 18 ribu lebih kuota rokok kawasan bebas pada tahun 2017, kata Den Yealta mengacu pada perhitungan jumlah penduduk, mengacu pada Perpres 87 dan PP 47.
“Sebagian ini yang belum dipahami, sekarang mandset sesuai PP 47, merujuk juga perpres 87 dimana kawasan BP itu meliputi 26 Kecamatan, Kota Tanjungpinang, sebagian Tanjungpinang Barat, sebagian Tanjungpinang Kota, seluruh kawasan di Kecamatan Tanjungpinang Timur,” kata Den.
Menurut dia, berpegangan dengan dasar hukum tersebut, dari jumlah penduduk yag ada di wilayah FTZ, maka dikurang dengan data balita jumlah 15 persen dari kedatangan penduduk masuk. Penetapan kuota 18 ribu berlaku selama 6 bulan. “Perlu diperhatikan dalam ketentuannya tidak ada larangan untuk membeli rokok itu, kecuali menjual, itu yang harus diawasi,” tutupnya.