CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga bergerak cepat menanggapi polemik penggusuran lahan sagu milik warga di Desa Pekaka, Senin (6/4/2026).
Persoalan ini mencuat setelah adanya rencana alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA).
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar dengan menghadirkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, pemerintah desa, serta pihak perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi atas konflik yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
Permasalahan bermula dari aktivitas penggarapan lahan yang berdampak pada kebun sagu milik warga. Padahal, tanaman sagu selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Desa Pekaka.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga karena lahan yang menopang ekonomi keluarga terancam hilang.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Capt. Ahmad Fajar, menegaskan sejumlah poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Pertama, seluruh lahan sagu yang telah terdampak wajib didata secara rinci, termasuk status kepemilikannya.
Kedua, perusahaan diminta memberikan ganti rugi terhadap tanaman sagu yang telah digarap, baik yang sudah siap panen maupun yang masih dalam tahap pertumbuhan, sesuai dengan harga standar yang berlaku.
Selain itu, Komisi II juga menekankan pentingnya rehabilitasi lahan melalui penanaman kembali yang melibatkan pemilik lahan.
Tak kalah penting, perusahaan diminta menerapkan zona penyangga (buffer zone) minimal 50 meter, lengkap dengan pembangunan parit pembatas guna mencegah meluasnya dampak penggarapan.
RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Said Hendri, jajaran direksi PT CSA, yakni K. Lubis, Abd. Rauf, dan Siswanda, serta Kepala Desa Pekaka Hatta Firdaus bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kabupaten Lingga dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada Selasa (7/4/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara nyata kondisi lahan sagu yang terdampak serta memastikan fakta di lapangan sesuai dengan laporan yang diterima.
Diharapkan, langkah ini dapat menjadi titik terang dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan keberlanjutan sumber penghidupan warga tetap terjaga.(men)

