CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029 menggelar rapat paripurna pertama mereka pada Kamis siang (5/9/2024). Agenda utama rapat tersebut adalah pembentukan dan pengesahan fraksi-fraksi DPRD, yang menjadi langkah awal bagi anggota dewan yang baru saja dilantik pekan lalu.
Dipimpin oleh Wakil Ketua sementara, Muhammad Rudi, ST, rapat ini juga dihadiri Ketua sementara Hj. Asnawati Atiq serta Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang mewakili Wali Kota Batam. Selain itu, hampir seluruh anggota DPRD turut hadir bersama sejumlah undangan dari Forkopimda dan kepala OPD Pemko Batam.
Dalam pembukaannya, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa salah satu tanggung jawab pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 120 PP Nomor 12 Tahun 2018, seluruh anggota DPRD wajib tergabung dalam salah satu fraksi.
“Fraksi merupakan kelompok anggota DPRD yang mewakili partai politik. Meski bukan bagian dari alat kelengkapan DPRD, fraksi memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para anggota dewan,” ujar Muhammad Rudi.
Rudi kemudian mengumumkan delapan fraksi yang telah disepakati dalam rapat konsultasi sebelumnya. Setelah itu, Sekretaris DPRD Ridwan Afandi, ST, M.Eng, membacakan draf keputusan pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kota Batam untuk periode lima tahun ke depan.
Sebelum disahkan, Rudi menanyakan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Serentak, mereka menjawab dengan lantang, “Setuju!” Keputusan itu pun langsung disahkan dengan ketukan palu oleh Muhammad Rudi.
“Semoga pembentukan fraksi-fraksi ini menjadi langkah awal bagi DPRD untuk menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” harap Rudi.(dkh)
