CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Meskipun belum mengantongin IMB atau izin lain terkait usahanya, namun PT MIPI berani beroperasi. Seolah tidak takut dengan Pemerintah dan DPRD Bintan, PT itu membawa senjata pamungkas agar tetap beroperasi meskipun melanggar hukum.
Meningkatkan investasi dan membantu pengangguran adalah salah satu senjata andalan yang selalu digunakan saat dipanggil menghadap oleh Pemkab dan DPRD Bintan.
Senjata itu kembali digunakan oleh PT MIPI melalui Chief Executive Officer (Ceo), Edy Jafar saat komisi II DPRD Bintan melakukan sidak hari ini (19/2/2020).
Edy mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya hanya memperoleh izin expor – impor dari Kementrian Perdagangan. Namun izin yang terkait dengan lokasi usaha yang di Galang Batang, Desa Gunung Kijang belum ada.
Dihadapan para Komisi II, Edy mengatakan “Kalau mau di cari-cari kesalahan (di lokasi PT MIPI) memang ada. Bahkan banyak, tapi kalau kebaikan juga dicari ada. Salah satunya kami membawa investor masuk Bintan. Kemudian kami juga membantu pemerintah mengurangi pengangguran”
Menanggapi pernyataan Edy, Wakil Ketua komisi II, Indra Setiawan mengatakan pihaknya datang ke lokasi itu untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Karena selama ini banyak gosip yang dialamatkan ke DPRD Bintan.
“Kami sengaja membawa media ke sini untuk meluruskan permasalahannya. Kalau ada anggota Dewan yang menerima uang atau Kadis yang menerima uang, silahkan katakan di hadapan media. Mumpung lagi ada media biar masyarakat atau pihak-pihak yang menyebar gosip itu paham. Jadi katakan kalau memang ada,” kata Indra yang diaminkan oleh ketua Komisi II dan para anggota yang hadir.
Menanggapi pertanyaan Indra, Edy mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada siapapun.
“Secara logika kami ini bisnis, tidak mungkin kasih-kasih uang. Dan juga kami bukan yayasan sosial. Sehingga tidak mungkin kami membagi-bagikan uang,” pungkasnya. (Ndn)

