CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Usulan Ranperda ini berlandaskan atas tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat, sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Mardi, sebelumnya menilai bahwa dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat belum dapat menutupi seluruh kebutuhan peserta didik di daerah. Selain itu, menurutnya, kondisi geografis antara wilayah Hinterland dan Mainland yang berbeda harus menjadi pertimbangan dalam penetapan dana BOS daerah tersebut.
“Maka sudah sepantasnya pemerintah bersama pihak sekolah, terutama sekolah swasta saling bersinergi guna menghasilkan mutu dan kualitas pendidikan yang baik,” jelas Ides beberapa waktu lalu.
Usulan ini pun memperoleh tanggapan positif dari Wali Kota Batam, yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (7/3/2022) siang.(dkh)

