CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batam dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai fakta dilapangan, DPRD mengungkap banyak ASN yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan memihak pada partai tertentu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon mengatakan adapun fakta yang ditemukan adalah, pertama, ditemukannya caleg melakukan sosialisasi di salah satu Kantor Camat. Kedua, pembagian sembako murah malah dilakukan sebelum pesta demokrasi.
“Harusnya ada juga dari Disperindag, untuk membahas terkait bazar yang dilakukan. Pada saat pembahasan dengan Komisi II sebagai mitranya, pembagian sembako murah Pemko tak dilakukan sebelum selesai pemilu,” ujar Mesrawati, Rabu (4/4/2019).
Diakuinya, perjanjian pembagian sembako ini sudah dibahas pada saat paripurna. Bahwa akan dibagikan setelah pemilu atau mendekati hari-hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri ataupun Perayaan Natal.
“Paling tidak hadirkan Disperindag, Gustian Riau. Di komisi II sekarang ada undangannya pembagian sembako murah. Harusnya sembako murah ini didapatkan oleh warga kita yang tidak mampu. Bukan sama orang kaya yang punya mobil atau rumah permanen,” katanya.
Sama halnya dengan Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Yunus Muda menegaskan sebaiknya pembagian sembako ini dibagikan setelah pesta demokrasi. Agar tidak ada penyalahgunaan pembagian sembako.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur menyesalkan pembagian kupon sembako murah tidak tepat sasaran. Dirinya menyaksikan langsung saat pembagian sembako di Sei Beduk. Sayangnya posisi Tumbur sebagai legislatif, ia hanya bisa melihat proses pembagian tersebut.
“Lebih parahnya lagi ada PNS yang ikut sosialisasi caleg. Sampai saat ini adakah tindakan atas kesalahan ini. Harusnya hadir inspektorat disini. Prosedur pembagian sembako juga tak tepat sasaran. Malah di Sei Beduk ada sembako yang sisa, malah dibawa pulang oleh Disperindag, padahal disana masih banyak warga yang membutuhkan. Alasan mereka sesuai kupon saja yang dibagi,” sesal Tumbur.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian. Dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Yunus Muda, Anggota Komisi II, Ida Nursanti dan Mesrawati Tampubolon.
Perwakilan ASN, RDPU ini dihadiri oleh Camat dan Lurah se-kota Batam. Sayangnya tidak dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.
Ungkapan kekesalan juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Ida Nursanti. Ia juga mengatakan apakah bisa Caleg bisa melakukan rapat di kantor camat ataupun kelurahan? Fakta yang dirinya dapat dilapangan seperti itu
“Kalau bisa sosialisasi di kantor camat saya juga mau ikut,” sesal Ida.
Dalam pertemuan ini DPRD Kota Batam sepakat meminta pembagian sembako murah ini ini diberhentikan hingga proses pesta demokrasi selesai. Agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
“Masalah sembako jangan dijalankan sebelum pesta demokrasi. Melainkan dijalankan di hari-hari besar,” ujar Jurado.
Bantahan diungkapkan oleh beberapa perwakilan Camat. Salah satunya, Camat Sei Beduk, Gufron. Ia membantah adanya sembako yang bersisa saat pembagian diwilayahnya. Semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan prosedur yang ada.
“Tak ada sisa. Semuanya terbagikan,” ujar Gufron sesuai rapat.
Camat lainnya juga mengakui bahwa sudah membagi kupon sesuai prosedur yang ada. Dibagikan untuk warga yang kurang mampu dengan harus membawa fotokopi KTP.
“Harus bawa KTP dalam pengambilan sembako murah ini,” tegas salah seorang camat. (*)

