CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Bukan hanya membahas pemasangan tapping box, pada Rapat Dengar Perndapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kota Batam dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Sekretaris Komisi II DPRD kota Batam, Mesrawati Tampubolon mempertanyakan mesin fotokopi. Pertanyaan ini dilontarkan Mesrawati kepada Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah.
“Kalau pertemuan berikutnya sudah bisa dipersiapkan semua berkas-berkasnya pak. Jangan disni baru fotokopi. Disini itu ngeri pak, mau fotokopi aja harus bayar loh,” ujar Mesrawati kepada Raja, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu setelah ditemui seusai RDP, Mesrawati mengakui maksudnya menanyakan hal tersebut ia ingin mengetahui mana yang lebih efektif antara membeli mesin fotocopy sendiri atau menggunakan pihak ketiga. Dimana pihak ketiga ini dijadikan sebagai penyedia jasa untuk memperbanyak dokumen ini.
Meskipun telah dijawab sepintas oleh Raja Azmansyah, dimana menggunakan pihak ketiga lebih efektif. Jawaban yang tidak disertai dengan data tersebut diakuinya belum memuaskan.
“Sudah dijawab tadi, katanya lebih efektif pakai pihak ketiga,” ujar politisi partai Demokrat ini ketika ditemui di ruangannya.
Diakuinya selama ini DPRD kota Batam memang tak memiliki mesin fotokopi. Ada 1 unit mesin fotokopi hanya saja DPRD Kota Batam menyewa kepada pihak ketiga bukan milik DPRD Kota Batam.
Mesrawati melanjutkan dirinya akan memperdalam dan mencari tahu besaran biaya yang dikeluarkan APDB untuk menanggung kebutuhan fotocopy ini. Hal ini untuk memastikan kebenaran atas informasi yang baru saja didapatnya itu.
Sementara itu, Raja Azmansyah tampak enggan berkomentar pengadaan mesin fotokopi ini usai RDP tersebut kepada awak media. Ia lebih menjelaskan perihal capaian pendapatan daerah.
“Kalau fotokopi coba tanyakan dengan Sekwan (Sekertaris Dewan),” ujar Raja. (*)