CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam telah menyetujui pengusulan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (31/10/2024), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SE MM, bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.
Paripurna ini memuat tiga agenda utama, yakni laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Propemperda 2025, penyampaian Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, dan laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Tata Tertib DPRD masa jabatan 2024-2029.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, hadir mewakili Pjs Wali Kota Batam bersama perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat, dan sejumlah kepala OPD. Dalam pembukaannya, Budi memberikan kesempatan kepada Bapemperda untuk mempresentasikan laporan.
Muhammad Putra Pratama Jaya SM dari Fraksi NasDem menjelaskan bahwa terdapat 18 Ranperda yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, delapan Ranperda diajukan oleh Pemko Batam, sementara sepuluh lainnya berasal dari hak inisiatif DPRD. Ia mengharapkan dukungan penuh semua pihak agar Ranperda tersebut dapat melahirkan peraturan daerah yang relevan dan berkualitas.
“Propemperda tahun 2025 ini mencakup usulan penting yang kami targetkan selesai dalam waktu yang telah ditetapkan, dengan prinsip menghasilkan produk hukum berkualitas,” ujar Putra.
Setelah laporan Bapemperda, Budi Mardiyanto meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan. Usulan tersebut pun disepakati secara aklamasi untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Rapat kemudian mendengarkan penjelasan anggota DPRD, Muhammad Yunus SPi, yang mengusulkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Yunus menekankan bahwa perubahan ini didasari kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang lebih inklusif, berkualitas, serta selaras dengan peraturan terbaru, seperti PP Nomor 4 Tahun 2022.
Ia memaparkan sejumlah poin revisi, termasuk asas pendidikan, pengembangan kurikulum, penyediaan sarana-prasarana, pendanaan, hingga penguatan program guru penggerak. “Kami ingin memastikan peraturan ini mampu menjawab tantangan pendidikan dasar yang dinamis dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Yunus.
Dewan akhirnya menyetujui usulan perubahan tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemko Batam dan pihak-pihak terkait. Namun, agenda terakhir mengenai Tata Tertib DPRD ditunda karena masih dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi.
Dengan kesepakatan ini, DPRD Kota Batam menunjukkan komitmennya untuk memprioritaskan pembentukan regulasi yang bermanfaat dan relevan bagi pembangunan kota serta masyarakat Batam.(dkh)