Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป DPRD Batam dan Pemko Batam Akan Atur Regulasi Pemakaman
Bisnis

DPRD Batam dan Pemko Batam Akan Atur Regulasi Pemakaman

27 Maret 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Taman Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, Sekupang, Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemakaman di Kota Batam pada umumnya dikelola oleh yayasan. Oleh sebab itu DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Kota Batam ingin mengatur regulasi perihal pemakaman melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Hari ini pemakaman yang diatur oleh Pemko secara rinci dan detail di Sei Temiang dan Sei Panas, sementara lainnya belum. Pemerintah akan membuat regulasi melalui Perda,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Batam, Muhammad Mustofa, Rabu (27/3/2024).

Diakuinya regulasi ini untuk menentukan makam-makam mana saja yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Batam. Beserta fasilitas dan administrasinya seperti apa.

“Inilah hal yang harus disegerakan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, ke depan tanah di Kota Batam bukan semakin meningkat melainkan menyempit. Pemakaman adalah rumah masa depan sehingga harus disiapkan dengan baik.

“Contoh di Sei Beduk pemakaman hanya ada di Bagan yang dikelola oleh yayasan. Terkadang kalau ada beberapa konflik masalah, sampai sekarang belum memiliki pemakaman yang resmi dari Pemko Batam. Sudah diajukan tapi belum clear juga,” kata Mustofa.

Apabila diatur oleh Pemko Batam maka akan berbeda dari yayasan. Misalnya dari sisi perawatan pastinya akan lebih baik.

“Dalam pengelolaan banyak makam gelap. Kalau sudah di bawah Pemko Batam maka harus dipasang penerangan. Dia akan diatur sedemikian rupa seperti Jakarta,” katanya.

Biaya pemakaman akan masuk ke kas daerah. Tapi tidak ada pungutan pajak untuk daerah.

“Jangan dikira orang mati tapi bayar pajak,” katanya.

Ketersediaan lahan Masih Ada

Mustofa mengatakan ketersediaan lahan di Kota Batam masih tersedia. Pemerintah tinggal melengkapi legalitasnya BP Batam.

“Contoh di Sei Beduk ada lahan sekitar 4 hektare ke arah Kampung setengar diminta masyarakat sebagai lahan pemakaman. Tapi terkendala dengan lahan hijau sehingga sampai sekarang belum selesai,” katanya.

Lantas apakah yayasan bersedia? Pihaknya tak ingin mengganggu yayasan. Artinya pada saat bersamaan kerjasama dengan pemerintah sebelum pemerintah punya alokasi resmi untuk pemakaman dibawah naungan Pemko Batam.

Mustofa menilai pemerintah harus punya lahan baru lagi karena lahan milik yayasan pasti akan penuh. Contoh di Bagan tinggal beberapa saja tapi mereka juga kesulitan merawat. Contohnya lampu dan lainnya dari Pemko Batam.

“Kemarin ada penimbunan atau penambahan lahan, yayasan meminta sedekah dan memungut kepada masyarakat. Kalau tanggung jawab pemko Batam akan disiapkan. Regulasinya 100 persen ada di pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan yayasan juga mendapatkan dana hiba dari pemerintah. Tentang berapa orang yang dimakamkan datanya di laporkan dan berapa dapat dananya.

“Menata dan merapikan regulasi saat ini. Batam akan jadi kota modern. Di Kampung Tua punya yayasan. Ini diajkan, bsok kita jawab, baru bentuk tim pansus,” katanya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.