CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak sangat mengapersiasi Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengelola parkir yang melanggar Perda Drop Off.
Padahal seharusnya penangkapan ini dilakukan oleh Satpol PP.
“Seharusnya penangkapan ini menjadi tanggungjawab penangkapan ini adalah Satpol PP,” ujar Jeffry, Rabu (17/10/2018) malam.
Diakuinya tidak menutup kemungkinan kalau Polda Kepri juga melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap maraknya parkir liar dan pengontrolan retribusi parkir.
“Saya cukup apresiasi sekali ya. Harusnya kita bangga,”katanya.
Ia menambahkan seharusnya Dinas Perhubungan bisa kerjasama dengan pihak kepolisian. Sehingga semua pihak bisa bisa turut berpartisipasi dalam menjalankan Perda Nomor 3 tahun 2018 terkait parkir ini.
“Kita berharap semoga kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi pengelola parkir yang masih tidak menaati aturan,” sesalnya.
Serupa halnya dengan Sekretaris Pansus Parkir DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho juga sangat mengapresiasi tindakan OTT yang dilakukan oleh Polda Kepri.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perda berlaku adil dan merata.
“Saya cukup apresisasi. Sehingga pengelola parkir bisa taat dengan aturan. Jangan derek dilakukan tapi drop off tidak,” sesal Udin.
Ia melanjutkan jika pengusaha keberatan, seharusnya disampaikan pada saat pembahasan perda di Pansus. Jangan sudah disampaikan lalu tidak diaati.
“Bisa dikatakan itu main-main dengan perda yang telah dibuat oleh pemerintah,” katanya.
Udin juga berharap Polda bisa meneruskan kegiatan ini terhadap parkir liar dan pungutan parkir lainnya. Hal ini untuk memberantas maraknya parkir liar.
“Kalau Polda turut saya sangat yakin, PAD parkir kita bisa meningkat. Saya senang sekali,”katanya
Udin menegaskan Dishub harus berlaku adil dan tidak lama-lama melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Sehingga tidak merugikan masyarakat. (*)

