Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » DPRD Anambas Ketok Palu Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tujuh Kawasan Kini Wajib Bebas Asap
Anambas

DPRD Anambas Ketok Palu Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tujuh Kawasan Kini Wajib Bebas Asap

28 November 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Bupati Kepulaun Anambas Aneng saat menyampaikan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok dalam sidang paripurna DPRD Anambas
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini menjadi dasar hukum tegas bagi pemerintah untuk menindak pelanggar, dengan denda maksimal mencapai Rp1 juta.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna setelah Panitia Khusus KTR menyampaikan laporan akhir pembahasan yang telah berlangsung sejak Juli 2025. Wakil Ketua Pansus, Linda, memaparkan seluruh substansi regulasi, mulai dari penetapan kawasan hingga mekanisme sanksi.

Latar Belakang Terbitnya Perda

Linda menyebut, tingginya angka perokok di Anambas, termasuk kalangan remaja, menjadi salah satu alasan utama lahirnya perda ini. Paparan asap rokok yang mengancam anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan juga menjadi perhatian serius.

“Perda ini hadir untuk memastikan ruang publik benar-benar aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Tujuh Kawasan yang Wajib Bebas Asap

Perda KTR menetapkan tujuh lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk aktivitas merokok, termasuk rokok elektrik. Kawasan tersebut antara lain:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan
  • Area bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Sejumlah ruang publik yang ditetapkan pemerintah daerah

“Di tujuh kawasan ini, semua bentuk rokok, termasuk e-cigarette, dilarang total,” tegas Linda.

Sanksi Denda untuk Menciptakan Efek Jera

Aturan baru ini juga mengatur tiga jenis pelanggaran beserta besaran dendanya:

  1. Individu merokok di kawasan KTR: denda Rp250.000
  2. Pengelola kawasan yang tidak memasang tanda larangan atau tidak melakukan pengawasan: denda hingga Rp1.000.000
  3. Iklan, promosi, atau penjualan rokok di kawasan KTR: denda Rp500.000

“Sanksi ini disiapkan agar tidak ada lagi ruang untuk pelanggaran,” kata Linda.

Pansus turut menyempurnakan regulasi dengan memasukkan rokok elektrik dalam definisi rokok, agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan pelanggar.

Seluruh Fraksi Sepakat

Pembahasan perda mendapat dukungan dari seluruh fraksi DPRD: PPIR, PKAD, dan PNBKS.

  • PPIR menekankan pentingnya sosialisasi dan penegakan hukum yang adil.
  • PKAD meminta pemerintah menyiapkan peta jalan menuju penerapan KTR sepenuhnya, termasuk memperkuat peran Satgas Pengawasan.
  • PNBKS menilai Perda KTR mampu meningkatkan kualitas udara dan mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat konsumsi rokok.

Komitmen Implementasi

Linda menegaskan, keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada penegakan di lapangan.

“Pengesahan ini adalah langkah awal. Tantangan sebenarnya ada pada konsistensi pelaksanaan dan keberanian dalam menindak pelanggar. Jika diterapkan serius, Anambas akan semakin sehat,” ujarnya.

Dengan disahkannya Perda ini, seluruh kawasan yang ditetapkan kini resmi menjadi area bebas asap rokok dan pelanggar siap menghadapi sanksi hingga Rp1 juta.(asy)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Anambas Siapkan Arah Pembangunan 2027, Infrastruktur dan Ekonomi Biru Jadi Prioritas

27 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – Dalam rangkaian momentum peringatan Hari Kartini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyelenggarakan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.