CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan –Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan, M Agus Sofyan sang makelar TKI illegal akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Bintan tanggal 10 April 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polser Bintan Timur (Bintim), AKP Yudha Suryawadana melalu pesan group What menjelaskan, tanggal 23 Januari 2019 anggota unit reskrim polsek bintan utara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Penyaluran TKI illegal (tidak resmi) dengan menggunakan speed boat tujuan Negara Malaysia di Pinggiran sungai kawasan wisata Mangrove Kp. Sei Kecil Desa Sebong Lagoi Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan,
Selanjutnya Unit reskrim polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dari tanggal 23 Januari 2019 hingga 25 Januari 2019. Setelah dilakukan pengintaian selama 3 (malam) di pinggiran sungai wisata mangrove tersebut, pada tanggal 25 Januari 2019 sekira pukul 19.00 Wib, unit reskrim mencurigai 1 (satu) unit Toyota Avanza warna hitam menuju ke pinggiran sungai kawasan wisata mangrove.
“Saat itu kami langsung mengamankan 5 orang TKI illegal yaitu, Lalu Abdulatif, Sainin, Randi, Muh Suryawan dan Habibi. Kemudian satu orang yang diduga sebagai penyalur yaitu Amirullah,” katanya, Kamis (26/4/2019).
Dari pengakuan Amirullah ini lanjutnya, M Agus Sofyan merupakan yang menyuruh untuk melakukan penyeludupan TKI ke Malasia.
“Kita pernah melayangkan surat panggilan ke (Agus) tapi justru melarikan diri. Yang bersangkutan tidak datang dan malah kabur ke Jambi dan berpindah-pindah ke daerah lain di Indonesia. Akhirnya kita masukan dalam DPO Polres Bintan,” sebutnya.
Kerjasama yang baik dengan pihak Polres linggau Propinsi Sumatra Selatan membuahkan hasil. Pelarian M Agus Sofyan berakhir dan dikirm kembali ke Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ndn)

