Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
  • BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
  • Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
  • Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar
  • Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pererat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
  • Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
  • Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat
  • HUT ke-79 Bhayangkara, Gibran Center Dukung Polresta Barelang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » DPM-PTSP Belum Serahkan Bukti Eksekusi ke PTUN Terkait MA Batalkan IMB Formosa Residence
Batam

DPM-PTSP Belum Serahkan Bukti Eksekusi ke PTUN Terkait MA Batalkan IMB Formosa Residence

22 Februari 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Humas PTUN Tanjungpinang Hari Purnomo
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Sekupang Batam, Kepulauan Riau, Hari Purnomo menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam belum menyerahkan laporan pelaksanaan eksekusi yang merupakan bukti telah dilakukannya eksekusi.

Sebagaimana permohonan eksekusi dari pihak PT Batama Nusa Permai (BNP) kepada PTUN Tanjungpinang, Sekupang Batam pada Rabu (27/1/21) lalu, memohon agar PTUN Tanjungpinang melakukan ekseskusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan IMB PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016.

Dimana dalam hal ini, Kepala DPM-PTSP (Dulunya adalah Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai termohon eksekusi I dan PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) sebagai termohon eksekusi 2.

“Kami sudah memanggil para pihak, termasuk termohon eksekusi 1 (DPM-PTSP) dan termohon eksekusi 2 (Formosa Residence), namun pihak DPM-PTSP belum bisa menunjukkan bukti eksekusi,” ungkap Hari Purnomo ke awak media, Kamis (18/2) siang.

“Karenanya kami minta agar pihak DPM-PTSP menyampaikan laporan pelaksanaan eksekusi secepatnya,” tegas Hari di ruang sidang PTUN Tanjungpinang di Sekupang.

Dalam penjelasannya selaku pengawas eksekusi, laporan atau bukti pelaksanakan eksekusi tersebut mengisyaratkan adanya keterangan waktu pelaksanaan eksekusi dan produk hukum yang dipakai untuk membatalkan IMB yang dimohonkan eksekusi.

“Kami belum bisa memastikan tanggal berapa eksekusi dan juga apa produk hukum yang membatalkan IMB yang dimohonkan eksekusi, karena kami belum terima laporan pelaksanaan eksekusi-eksekusi,” tegas Hari lagi.

Dijelaskan Hari Purnomo, bahwa para pihak sudah datang ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang pada Hari Rabu (17/2) dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak PT BNP melalui Kuasa Hukumnya, namun menurutnya pihak termohon eksekusi belum bisa menunjukkan bukti eksekusi.

“Kami menunggu secepatnya surat laporan eksekusi disampaiakan. Jika tidak, nanti akan dilakukan ekseskusi sesuai aturan pengawasan eksekusi di PTUN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Dalam putusan tanggal 28 Juli 2020 itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, kemudian menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah memberitahukan kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.

“PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat pemberitahuan putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021,” ujar Humas PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Hari Purnomo ke awak media, beberapa waktu lalu.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Dijelaskan Hari Purnomo, tidak hanya memberitahukan terkait putusan kasasi, tapi pihaknya juga sudah memperoleh keputusan hukum tetap (Inkrah). Sehingga menurutnya dituntut adanya kesadaran hukum para pihak untuk menjalankan putusan.

“Dituntut kesadaran hukum para pihak yang bersengketa dalam perkara ini untuk menjalankan putusan, karena sudah inkrah,” terangnya.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.(zul)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis resmi ditunjuk sebagai Komisaris…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025

Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar

1 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.