CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya untuk Bintan resmi mendaftarkan di ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Sabtu (14/10/2017).
Setelah beberapa menit melakukan pemeriksaan, KPU menyatakan partai yang didirikan oleh Tomy Suharto itu dinyatakan lolos atau memenuhi syarat administrasi. Kemudian, untuk tahap selanjut menunggu verifikasi ulang.
“Senang rasanya, akhir Partai Berkarya Bintan sudah sah terdaftar di KPU Bintan hari ini (sabtu red). Dengan lolosnya partai ini, kita bisa berkarya di Bintan menuju Bintan yang maju dan sejahtera,” ujar Ketua DPD Partai Berkarya Bintan, Irwan usai mendaftarkan partai yang ia bina itu.
Hal senada diakui oleh Ketua KPU Bintan, Warda Fadillah.
Warda mengatakan, Partai Berkarya dinyatakan sah terdaftar di KPUD Bintan. Dengan demikian, partai ini tinggal menunggu verifikasi lanjutan yang diadakan pada tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017.
“Nanti jika masih ada yang kurang saat verifikasi, maka akan ada waktu untuk melengkapi berkas-berkas lain hingga 3 Desember 2017,” jelas Warda.
Ditanya berapa Partai yang sudah resmi mendaftar dan lolos di KPU Bintan, Warda mengatakan baru 6 Partai.
“Hingga saat ini, baru 6 partai yang sudah resmi mendaftar dan lolos tahap pertama. Ke enam partai itu, Perindo, Nasdem, PSI, PKS, PDIP dan Berkarya,” jelasnya.
Masih kata Warda, selain ke enam partai itu ada partai lain yang datang mendaftarkan partainya. Namun karena di pusat belum terdaftar, berkas dari partai itu ditolak oleh pihaknya.
“Kita tolak berkasnya karena belum terdaftar di pusat. Karena aturannya, harus terdaftar dipusat terlebih dahulu, baru di Daerah,” ujarnya.
Terkait masih sedikitnya partai yang mendaftarkan partainya ke KPUD, Warda mengatakan akan diberikan tegang waktu hingga Senin (16/10/2017) mendatang. Kemudian pada Minggu (15/10/2017) KPU tetap buka penerimaan pendaftaran partai.
“Kita berharap partai yang belum mendaftar segera mendaftarkan diri besok dan senin. Karena terkahir data kita terima jam 24.00 WIB. Jika tidak ada lagi partai yang mendaftar, maka kita tutup dan tidak terima lagi,” ungkapnya.
“Pokoknya, mau partai besar atau kecil diluar jangka waktu yang kita tentukan tidak akan kita terima. Ini peraturan tanpa ada pengecualian,” tutupnya. (Ndn)

