CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Hilangnya dokumen C-1 Plano TPS 12 Sei Lekop pada Pemilu serentak, menjadikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur (Bintim) Kabupaten Bintan, M Ridwan menjadi tersangka.
Bahkan Polisi sudah melimpahkan berkas dalam kasus terebut ke kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Bintan.
Demikian disamapaikan Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, Selasa(18/6/2019).
“Kasus Ketua PPK Bintan Timur dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejari Bintan, Senin (17/6/2019) kemarin,” kata AKP Yudha Suryawardana.
Yuda menyebutkan, adapun perkara yang menimpa Ketua PPK Bintan Timur ini adalah tindak pidana pemilu.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 505 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, dengan menjadi tersangkanya M Ridwan, berdasarlan laporan yang disampaikan Caleg Partai Golkar Dapil Bintan 3, H Amran yang diproses secara komperhensif mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Ketua PPK Bintim menjadi tersangka.
Berkas perkara yang sudah masuk ke penyidik di kepolisian itu akan diproses sampai ketahap persidangan di pengadilan.
“Kita dari Bawaslu akan terus mendampingi hingga ketahap pengadilan,”ujarnya.
Dalam kasus hilangnya dokumen C-1 Plano TPS 12 Sei Lekop pada Pemilu serentak kemarin, memang dinilai
ketua PPK Bintan Timur lalai dalam menjalankan tugas.
Bawaslu Bintan sebelumnya juga sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus tersebut.
Ridwan diduga melanggar ketentuan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan terancam dipidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebab hilangnya di PPK, maka PPK yang bertanggung jawab.
“Intinya PKPU jelas bahwasannya PPK berkewajiban menyimpan kotak suara di tempat yang aman dan harus bertanggungjawab,”ucap Komisioner Bawaslu Bintan Dumoranto.(ndn)