Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dituntut Hukuman ‘Mati’, PH Wardiaman: Bombastis!
Batam

Dituntut Hukuman ‘Mati’, PH Wardiaman: Bombastis!

20 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Wardiaman Zebua saat berkonsultasi kepada para penasihat hukum (PH)-nya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Terdakwa yang diduga menghilangkan dan menyetubui Almarumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), yakni Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) dituntut pidana Mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Selasa (19/7/2016) lalu.

Tuntutan ‘Mati’ ini didasarkan dengan dakwaan Kesatu, Pertama, Primair yang dijerat kepada terdakwa, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dengat tegas, Penuntut Umum meminta kepda Majelis Hakim, yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra Noor dan Endi untuk menjatuhkan pidana yang sama terhadap terdakwa.

“Dengan ini kami meminta Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana Mati kepada terdakwa,” kata Rumondang, dalam membacakan tuntutan mati terhadap WZ.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, yakni Utusan Sarumaha menegaskan bahwa tuntutan yang dirumuskan oleh JPU sangatla bombastis alias mengejutkan.

Dia mengatakan, bahwa ketentuan Pasal tersebut belumlah terbukti secara keseluruhan.

“Ini bombastis sekali, masih ada hal-hal yang belum terbukti. Seperti siapa yang melihat langsung terdakwa membunuh, siapa yang melihat terdakwa membawa korban, adakah rekamannya? Karena semua saksi hanya menyatakan mirip saja. Bagaimana mungkin penerapan tuntutan berat itu, bisa dilakukan hanya dengan dasar kemiripan?” ujar PH Utusan.

Utusan menjelaskan, selama persidangan, masih banyak hal dalam Pasal yang diterapkan belum terbukti.

“Misalnya, siapa yang tahu terdakwa bawa pisau? Siapa yang tahu terdakwa berangkat dari rumah pukul berpa? Dan siapa yang tahu bahwa korban kenal dengan terdakwa? Tidak ada yang menjelaskan itu. Jadi bagimana terdakwa bisa bertemu dan membunuh korban, sementara dia tak kenal dengan korban,” ungkapnya.

Dengan berbagai hal yang dianggap par PH terdakwa, masih kurang tepat. Pihaknya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan, guna mengungkap ketidak tepatan itu dan meminta Majelis Hakim lebih jeli dalam memutuskan perkara ini.

“Kami ajukan pembelaan pekan depan, dengan harapan Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota bisa lebih cermat dan jeli dalam menjtuhkan vonis terhadap terdakwa,” kata PH Syamsir Hasibuan.


Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.