CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 53 Miliar untuk wilayah Bintan usai sudah. Berdasarkan pemaparan Pembkab Bintan saat itu, anggaran itu akan dibagikan kepada Kategori BLT daerah dari APBD Bintan diberikan kepada 19.149 KK, dengan anggaran mencapai Rp34,46 miliar.
Kemudian, kategori BLT daerah dari APBDes diserahkan kepada 7,668 KK, dengan anggaran mencapai Rp13,8 miliar.
Pembagian BLT untuk seluruh wilayah Indonesia telah menjadi atensi para penegak hukum agar tidak diselewengkan. Bahkan saat itu Presiden Joko Widodo dan KPK pernah mengeluarkan ultimatum akan memberi hukuman mati bagi yang berani korupsi dan bantuan sosial untuk penanganan covid-19.
Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo saat ditanya mengenai ada atau tidaknya penyelewengan atau temuan korupsi bantuan covid-19, ia mengatakan sejauh ini belum ada.
“Sejauh ini terkait dana Covid-19 yang disalurkan kepada masyarakat belum ada yang kita temukan penyelewengan dan masih aman,”ujar Sigit, Kamis (23/7)
Lebih lanjut Sigit jmenyampaikan, selain dana untuk bantuan Covid-19 yang di awasi oleh Kejari Bintan, Kejari Bintan juga mengawasu dan mendampingi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) atau alat kesehatan (Alkes) di Dinkes dan RSUD Bintan.
“Kita juga melakukan pengawasan dan pendampingan terkait pemberian bantuan pengadaan seragam gratis yang di laksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, dan sudah di koordinasi dengan Disdik Bintan ke kita,”ungkapnya.
Sigit berharap tidak ada penyelewengan dalam hal pemberian bantuan atau pun pengadaan bantuan seperti Alkes dan APD serta bantuan seragam sekolah gratis di Bintan. (Ndn)

