CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Kepala Dinas perhubungan Bintan, Mohamad Insan Amin mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi pusat terkait pemberlakuan liburan Natal dan Tahun baru (Nataru).
Instruksi yang dimaksud Insan terkait pelaksanaan PPKM level 3 yang rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Terkait aturan dan teknis pelaksanaan PPKM level 3 Nataru, kita masih menunggu instruksi dari Pusat. Yang pasti kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Polri-TNI serta Satpol PP. Kemungkinan besar akan dibentuk beberapa posko seperti pada tahun sebelumnya,” ujar Insan melalui telpon, Selasa (22/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat aturan diberlakukan, ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta tidak diperbolehkan mengambil cuti pada periode libur tersebut.
“Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021,” paparnya.
Masih kata Insan, mengingat saat ini penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, ia menghimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan Prokes serta vaksinasi. Dengan demikian, penyebaran Covid-19 segera terhenti hingga keadaan normal kembali.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat tetap menerapkan prokes serta ikut vaksinasi. Karena tidak menutup kemungkinan setiap melewati posko PPKM akan ditanyai surat vaksin juga selain harus menerapkan prokes tentunya,” pungkas. Setianus Zai/ Ndn)

