CENTRTALBATAM.CO.ID,BATAM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sudah menderek kendaraan yang parkir sembarangan atau salah tempat parkir. Selama ini sebanyak 25 mobil dan 15 sepeda motor sudah diderek Dinas Perhubungan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Edward Purba mengatakan razia ini tidak masuk di area kawasan seperti kawasan mal, perusahaan atau lokasi industri, perumahan, dan lainnya. Jadi khusus di wilayah tepi jalan besar Batam Center misalnya di depan Kantor Wali Kota Batam, Kantor DPRD Kota Batam, Pelabuhan, Kantor Imigrasi, mal, dan instansi lainnya.
“Jadi yang diderek itu kendaraan yang parkir di tepi-tepi jalan utama atau jalan besar. Lokasinya Batam Center, Jodoh dan Batu Ampar, dan lainnya,” ujarnya, Kamis (27/9/2018).
Terkait belum memadainya lahan parkir di Kota Batam, menurut Edward alasan tersebut bersifat relatif. Dalam artian apabila seseorang membuat usaha apapun pasti sudah memikirkan lahan parkirnya.
Sejauh ini, memang perda parkir ini masih bersifat sosialisasi. Jika pengendara ingin mengambil kendaraannya, Dishub akan memberikan dispensasi dan peringatan.
“Agar si pengendara tidak melakukan lagi parkir sembarangan,” ujarnya.
Edward menambahkan Dishub belum memberikan denda kepada si pengendara yang melanggar. Namun di awal Oktober sudah dilakukan.
“Sosialisasi sudah kita lakukan. Melalui spanduk, sosial media, dan lainnya,” katanya.(*)

