CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Melihat persoalan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah sebenarnya sudah bertahun-tahun. Namun seolah-olah kesannya tidak terjadi apa-apa.
Dalam kasus ini tak selamanya harus menyalahkan seutuhnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Walaupun sebenarnya selama ini Disdik mengetahui perihal pungli ini, namun Disdik tak mampu seutuhnya melakukan pengawasan dan membuktikannya.
“Sedangkan polisi saja hanya satu sekolah yang tertangkap padahal hampir disemua lingkungan sekolah melakukan pungli itu,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riki Indrakari, Kamis (19/7/2018).
Riki melanjutkan dalam pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Wali Kota Batam sebagai penanggungjawab utamanya. Seharusnya Wali Kota Batam memerintahkan petugas inspektorat turut mengawasi prosesnya.
“Begitu aturan PPDB ini diberlakukan maka adalah tugas inspektorat memastikan seluruh jajaran dinas, baik Dinas Pendidikan sampai ke manajemen sekolah turut mengawasi prosesnya. Tetapikan tak pernah dilakukan. Tahun lalu saya juga sudah minta bentuk gugus tugas inspektorat seperti apa,” papar Riki.
Kenyataannya, lanjut Riki, di tingkat provinsi inspektorat bisa berjalan dalam dunia pendidikan. Bahkan inspektorat sudah bekerja sebelum PPDB dilaksanakan.
“Di provinsi inspektorat sudah bekerja dari tahun lalu. Ia bekerja memastikan bahwa misalnya Disduk ada tidak mengeluarkan surat domisili. Kalau memang ada sumbernya siapa, Camat, lurah. RT RW mana yang diduga memalsukan surat domisili. Sata tahu itu. Dan itulah yang benar,” katanya.
Inspektorat atas nama Wali Kota inilah bisa melakukan BAP. Pasalnya inspektorat ada fungsinya yang berhak melakukan BAP. Inspektorat inilah yang bisa mencegah adanya pungli atau pemalalakkan.
“Inspektorat akan melakukan audit internal baik keungan ataupun kinerja. Yang selama ini, oknum sekolah meminta amplop dilihat isinya berapa baru anaknya boleh masuk atau tidak. Inikan namanya pemalakkan,” tuturnya.
Menurutnya tak bisa menyalahkan seutuhnya Dinas Pendidikan karena tidak memiliki lembaga instutusi pengawasan sampai keratusan sekolah. Harusnya hal ini menjadi tugas Wali Kota.
“Ketika awal pembahasan APBD 2013 lalu, kepada wali kota yang lama, Ahmad Dahlan, saya sudah sampaikan, pak wali hanya anda yang bisa menghentikan pemalakkan disetiap sekolah masalah PPDB ini,” sesal Riki.
Riki melanjutkan ditengah perekonomian masyarakat yang sulit, kemudian di palak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan bukan hanya di bidang pendidikan saja, ada juga di bidang lainnya.
“Saya bisa jamin, kajadian ini hampir 90 persen di lingkungan sekolah. Ada tidak surat tugas Wali Kota kepada inspektorat untuk melakukan pengawsan? Pasti tidak ada,” katanya dengan suara tinggi.
Bahkan ironisnya Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB sendiri tidak ada sampai tahun ini. Padahal sudah tahun kedua melangsungkan sistem PPDB zonasi di Batam.(*)

