CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sukri alias Koko (35) warga RT 002/RW 006 Desa Limbung kecamatan Lingga Utara berhasil sodomi A (13) usai menjanjikan sebuah motor dan handphone.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Koko langsung memberikan uang Rp 100 ribu kepada bocah pria yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu.
“Koko itu janjikan akan beli motor dan hp jika saya mau menuruti untuk digituin. Terus usai dia gitui saya, saya dikasih uang Rp 100 ribu,” ujar A kepada penyidik ditemui di Mapolsek Gunungkijang, Selasa (25/4).
Berdasarkan keterangan korban, selama ini dirinya tinggal bersama ayah AA dan Nenek dari ayahnya, AN di Desa Tembeling. Kemudian pada tanggal tanggal 19 Februari ia hendak kerumah nenek dari ibunya inisial T di daerah Kawal.
Lalu karena tidak memiliki kendaraan, korban meminta pelaku untuk mengantar dirinya karena selama ini ia mengenal pelaku baik dan mau menolong. Namun setibanya mereka di kampung Masiran RT 7/ RW 3, Desa Gunungkijang, pelaku membawanya kesebuah pondok.
“Dekat sana lah sana saya dilentangkan lalu digituin sampai anunya mengeluarkan lendir ke perut saya,” ujar A polos.
Usai melampiaskan hasratnya, lanjut A, Koko mengatar korban ke rumah sang nenek T.
Merasa korban tutup mulut alias tidak memberitahukan apa yang dialami, pelaku kembali kembali melancarkan aksinya pada 8 Maret disalah satu semak Bukit Sampun kampung Karang Anum, kelurahan Toapaya Asri, kecamatan Toapaya sekitar jam 9 pagi.
Kemudian, pada hari Sabtu (22/4), korban kembali meminta pelaku untuk diantar pulang dari Tembeling ke daerah Kawal. Saat mengantar pulang ini, pelaku kembali melakukan aksinya hingga korban enggan pulang kerumah.
Merasa was-was keberadaan cucu, T mencari informasi keberadaan korban kepada teman bermainnya. Dari informasi teman beramain tadi T mengetahui saat itu A sedang berada disebuah warung di RT 1/RW 5 Keluarahan Kawal.
“Saya sempat memanggilnya beberapa kali tapi tidak nyahut. Kemudian begitu dia keluar, dia langsung cerita habis disodomi sama om Koko,” jelas T.
Dengan perasaan marah, T membawa korban kerumah pelaku. Namun karena saat itu pelaku sedang tidak berada dirumah, ia langsung melaporkan kejadian yang dialami sang cucuk ke Mapolsek Gunungkijang.
Sementara itu, Kanit Polsek Gunungkijang, Andri Malau saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan begitu mendapat laporan, ia langsung menerjunkan anggota dan mengamankan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan UUD 81 pasal 2.
“Hukumannya minimal 5 tahun penjaran, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Malau. (Ndn)

