CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sepanjang tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam mencegah keberangkatan terhadap 8.243 orang atau warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga melakukan penundaan penerbitan paspor kepada 405 pemohon. Kemudian berhasil melakukan tindakan administrasi Keimigrasian sebanyak 609. Selanjutnya tindakan penegakan hukum melalui Pro Justitia sebanyak 5 kali dan penolakan kedatangan warga negara asing (WNA) sebanyak 38 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam Samuel Toba mengatakan 8.243 warga negara Indonesia (WNI) yang dicegah keberangkatan, diduga sebagai PMI non prosedural yang akan berkeja di luar negeri.
“Kita melihat setiap WNI atau orang yang akan berangkat ke luar negeri dengan melakukan wawancara di tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang, dan Bandara Hang Nadim. Jika dalam wawancara itu, ada yang dicurigai, maka kita akan menunda keberangkatannya,” kata Samuel Toba dalam Press Release Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis (21/12/2023).
Samuel Toba menyebutkan, terus melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon Pekerja Migran Indonesia secara berkala.
“Kami juga telah turut berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon Pegawai Migran indonesia secara berkala,” ujar Samoel Toba.
Sementara untuk penundaan penerbitan paspor kepada 405 pemohon, Imigrasi dengan teliti memberiksa berkas domkumen yang menjadi syarat pengajuan pembuatan paspor.
Selain itu, Imigrasi juga melakukan wawancara dan mencermati kemana tujuan pemohon selama keluar negeri. “Petugas kita juga menanyakan pekerjaan di Indonesia dan apa negara tujuan yang akan dikunjungi. Jika ada kecurigaan, maka kita akan menunda penerbitan paspor,” sebutnya.
Dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat dan penyebaran informasi keimigrasian, Imigrasi Batam telah sosialisasi aplikasi M-Paspor kepada siswa di SMAS Pelita Utama pada April 2023.
Menurutnya, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp 33.769.545.381, atau sebesar 96,20 persen dari total anggaran yang diberikan di tahun 2023.
Dengan keberhasilan tersebut Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam telah melakukan realisasi PNBP yang diperoleh sebesar Rp 143.190.347.003, melebihi dari target sebesar Rp 39.148.000.000, atau capaian sebesar 365,76 persen.
Dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerbitkan paspor sebanyak 108.320 paspor yang mana terjadi peningkatan sebesar 18,38 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.
“Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerbitkan sebanyak 743 permohonan ITAS, 79 permohonan ITAP dan 2197 permohonan ITK,” ujarnya. (dkh)
