CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Salah satu oknum ASN Bintan inisial Yz diduga mengikuti acara deklarasi salah satu Paslon pada tanggal 3 September 2020 lalu. Akibatnya, oknum ASN yang sebelum jadi OPD di Pemkab Bintan itu dipanggil oleh Bawaslu Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan, Febri Adinata, mengatakan hari ini (15/9) pihaknya sudah melakukan panggilan. Hanya saja, ia enggan membeberkan terkait hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Iya oknum ASN inisial Yz itu sudah kami panggil dan dia datang untuk memberikan keterangan. Hanya saja, terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut masih belum bisa kami sampaikan,”ujar Febri.
Pemeriksaan terhadap oknum ASN dilakukan berdasarkan dengan pemberitaan media ini pada tanggal 6 September 2020 lalu. Di sana di jelaskan, salah satu oknum kepala OPD diduga menghadiri deklarasi paslon Bupati/Wakil Bupati, Apri Sujadi – Roby Kurniawan yang ikut serta pada pilkada 2020.
Terkait keputusan ada tidaknya pelanggaran terhadap oknum ASN tersebut, Bawaslu mengatakan keputusan paling lama lima hari kedepan. Karena pihaknya tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan ahli dari Komisi Apratur Sipil Negara (KASN).
“Kalau keputusan ada tidaknya pelanggaran itu palin lama lima hari kedepan. Karena tidak menutup kemungkinan kami akan meminta keterangan dari ahli KASN. Tapi kalau dirasa tidak perlu, mungkin hasilnya besok keluar,”bebernya.
Lebih lanjut ia meminta kepada ASN di lingkungan Bintan agar tetap netral dalam Pilkada tahun 2020 ini. “Dan untuk ASN, TNI-Polri juga kami himbau agar dapat menjaga netralisasi pada pilkada ini. Tolong kampanye-kampanye ke depan agar dapat di hindari,”ungkapnya.
Untuk memastikan ASN tetap netral pada Pilkada ini, ia mengatakan pihak akan memantau langsung ke lapangan setiap kampanye yang diselenggarakan oleh Paslon.

