CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Upaya penertiban peredaran minuman keras di Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kerjanya, Polsek Bintim gelar razia.
Saat dilakukan razia, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 13 dus Minum Keras (miras). Kemasa botol dan 10 kes minuman keras kemasan kaleng.
“Jenis miras itu terdiri dari Calsberg, Stout, Guinnes, Heineken, Tiger, Balihai ABC, dan Anker,” ujar Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman pada awak media di Mapolsek, Rabu (1/11).
Lebih lanjut Rahman menjelaskan razia itu dilakukan berawal dari adanya pertikaian antar pengunjung cafe. Perkalihian itu disebut-sebut sebagai pengaruh miras. Akibatnya, kedunya terlibat adu jotos.
“Razia ini dilakukan karena beberapa waktu lalu ada pertikaian. Sehingga kami amankan puluhan dus dan kes miras di empat cafe yang tersebar di Kijang,” paparnya.
Ditanya terkait sangksi apa yang diberikan ia mengatakan penutupan sementara kepada empat cafe yang terjaring razia tersebut.
“Cafe kita tutup, kalau pemiliknya tidak diamankan. Karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya. (Ndn)

