CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Jajaran Satlantas Bintan hari ini (3/6) melakukan razia surat-surat kendaraan bermotor di depan pos lantas km 16. Razia yang digelas sejak 9.30 WIB itu terpaksa diberikan sebanyak 7 surat tilang lantaran tidak dapat menujukan SIM ataupun STNK.
Selain menegur, polisi juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 seperti menggunakan masker ketika bepergian, menerapkan social distancing dan tetap dirumah jika tidak ada keperluan mendesak.
KBO Satlantas Polres Bintan Ipda Budi menyampaikan Razia ini dilakukan dalam rangka menertibkan pengendara usai libur panjang lebaran Idul Fitri 1441 H.
Ia menjelaskan saat ini anggotanya masih merekap jumlah tilang yang diberikan kepada para pelanggar. Tujuan razia ini kata dia untuk mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Intinya kita mengingatkan kepada pengendara supaya tetap memakai masker menjaga jarak dan senantiasa dirumah kalau memang tidak ada keperluan mendesak,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia berharap agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Rony Prasetya menambahkan, razia ini digelar untuk menertibkan para pengendara supaya lebih mematuhi peraturan lalu lintas.
“Ya kita tegur dan himbau supaya setiap berkendara mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan yang dianjurkan,” pungkasnya. (Ndn)