CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dewan Pendidikan Kota Batam memastikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerapkan sistem dengan konsep zonasi wilayah. PPDB tersebut akan berlangsung pada 2 sampai 4 Juli 2018 mendatang.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto mengatakan penerimaan siswa baru nantinya menggunakan zonasi atau berdasarkan wilayah yang berdekatan dengan sekolah. Hal ini sudah dibahas pihaknya dalam rapat tertutup terkait PPDB SD, SMP bersama plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri, Sabtu (5/5/2016).
“Ada beberapa pembahasan dalam rapat tertutup itu. Salah satunya pemantapan juknis PPDB tahun 2018 yang menyepakati pra PPDB, waktu pelaksanaan PPDB, dan konsep yang diterapkan dalam penerimaan siswa baru,” kata Sudirman, Senin (7/5/2018).
Sudirman mengatakan pra pendaftaran akan dimulai pada 26 sampai 28 Juni 2018, dan selanjutnya pelaksanaan PPDB akan berlangsung pada 2 sampai 4 Juli 2018. Seterusnya konsep zonasi akan diterapkan dalam penerimaan siswa baru itu.
“Nanti dalam PPDB, akan menerapkan sistem zonasi sesuai dengan wilayah yang berdekatan dengan sekolah, bukan sisitem administrasi,” katanya.
Menurutnya, dalam sistem zonasi wilayah itu, Dewan Pendidikan dan Disdik Kota Batam akan prioritas kepada siswa yang keluarga kurang mampu. Kemudian 5 persen untuk calon siswa dari luar Kota Batam, sementara 5 persen lagi buat calon siswa berprestasi non akdemik.
“Meski mennggunakan sistem zonasi wilayah dalam PPDB kali ini, namun radiusnya tetap berada di sekitar sekolah. Teknisnya nanti diatur dalam juknis untuk mengetahui wilayah mana saja yang dekat dengan sekolah. Kita berharap kepada siswa yang dianggap mampu keluarganya dalam segi ekonomi, untuk bisa masuk ke sekolah swasta,” ujarnya.
Walaupun menerapkan sistem zonasai dalam pelaksanaan PPDB, untuk SMP tetap menggunakan standar nilai atau dengan rangking, menentukan nilai tertinggi dan terendah sesuai dengan daya tampung sekolah berangkutan.
“Dalam rapat tersebut, juga disepakati, setiap ruang kelas hanya bisa menampung maksimal 32 orang siswa untuk SD. Kemudian 36 orang siswa setiap kelas untuk SMP,” katanya.(*)

