CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM -Tidak hadirmya 152 orang PNS tanpa keterangan dalam hari pertama kerja pasca cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1432 Hijiriah, membuat Anggota komisi I DPRD Kota Batam Li Khai angkat bicara.
Li Khai menilai Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus tegas dalam hal ini.
“PNS yang bolos harus diberi sanksi. Padahal kebijakan pemerintah sudah diberikan libur yang panjang. Kalau tidak salah 12 harian liburnya. Inikan kerja. Bukan main-main,” kata Li Khai, Kamis (21/6/2018).
Li Khai menegaskan hak sudah diterima, THR juga sudah diterima. Hari pertama masuk kantor saja tak bisa. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan BKD harus memberikan sanksi yang tegas.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Musofa. Dia mengakui sudah ada aturan bahwa cuti bersama dari 9 sampai 20 Juni 2018. Kalau memang ada sesuatu yang mendesak seharusnya diberikan kabar alasan ketidakhadiran dikarenakan apa.
“BKD barus menelusuri 152 yang tidak masuk itu dikarenakan apa. Kalau ada permasalahan harus diinfokan. Kalau tak ada pemberitahuan itu namanya bolos,” tegas Musofa.
Mustofa mengatakan BKD harus berikan tindakan tegas kenapa tidak masuk tanpa pemberian masukkan. Kalau eslon II dan III itu harus dievaluasi lagi untuk kenaikkan jabatannya.
Begitu juga Anggota komisi II DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti mengakui waktu libur Idul Fitri yang diberikan pemerintah cukup panjang. Ia sendiri mengatakan tidak sabar kalau hanya dirumah saja dan selalu menantikan untuk masuk kantor.
“Saya pribadi saja ya, libur terlalu panjang bingung dirumah mau ngapain. Jadi kenapa lagi harus memperpanjang libur,” katanya.

