CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM– Terkait Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sudah memberlakukan sistem derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan atau di luar jalur parkir, Komisi III DPRD Kota Batam sangat mengapresiasi.
Dimana biaya derek Rp 500 ribu dan biaya menginap di Dishub Rp 300 ribu per malam.
“Tanggapan dari perda parkir, mobil derek dan ada biaya-biaya sebenarnya sudah ada aturannya dan acuannya,” kata Ketua Komisi III DPRD kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura, Rabu (8/8/2018).
Ia melanjutkan dengan adanya sosialisasi yang saat ini sedang diberlakukan, komisi III sangat menyambut baik.
Jika dimungkinkan sosialisasi ini dilakuan 1 sampai 2 bulan. Nyanyang berharap perda parkir ini bisa didesak terus.
“Saya menghimbau dalam hal ini Satpol PP agar secepatnya merealisasikan Perda Parkir ini. Selain dari derek ini juga, misalnya dropzone, selama 15 menit ini jangan dipungut. Karena sudah diatur dalam perda tersebut,” ujarnya. (*)

