CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Pengembang (Developer) Perumahan Kijang Permai, Keluharan Kijang Kota remehkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan. Hal ini terungkap saat Satpol PP Bintan memberikan garis PPNS (PPNS Line) di salah satu ruko di Jalan Nusantara km 21 yang sedang dibangun kemarin (22/11/2016) sore.
Pemberian PPNS Line sendiri dilakukan oleh Satpol PP sehubungan bangunan yang sedang dibangun itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga melanggar tata ruang jalan. Karena itu, Satpol PP memberikan PPNS Line sabagai sinyal agar pembangunan ruko itu berhenti untuk sementara.
Salah satu warga setempat Anton, yang melihat aksi sang Developer arogan itu membuka garis itu mengatakan, tidak menghargai aparat pemerintah Bintan.
“Kemarin garis itu dipasang oleh Satpol agar pembangunan ruko itu untuk sementara waktu berhenti. Namun pagi tadi ia (Developer) membuka langsung PPNS Linenya. Benar-benar tidak menghargai aparat pemerintahan,” ujar Anton padaCentralbatam.co.id, Rabu (23/11/2016).
Selain itu, kata Anton, pembangunan ruko itu juga melanggar perjanjian dengan warga setempat. Pasalnya, pada saat menjual perumahan itu kepada warga, Developer mengatakan ditempat ruko itu akan dibangun taman penghijauan.
Hal ini tentunya sangat disayangkan oleh warga dan membuat seluruh warga di RW 10 protes dan meminta kepada pihak RT/RW hingga kecamatan agar pembangunan ruko itu disetop.
“Dulu dia berjanji akan membangun taman, tapi kog sekarang malah bangun ruko? Kan aneh banget orang itu,” ujar Anton kesal.
Sementara itu, salah satu petugas Satpol PP di lokasi, Yadi mengatakan, mereka datang mencegecek lokasi termasuk membawa surat peringatan pertama. Isi surat itu katanya, jika dalam satu minggu masih ada aktifitas maka minggu kedua akan dikeluarkan surat perigatan kedua berupa eksekusi bangunan.
“Iya, kalau dia tetap bangun dan memiliki surat, maka bangunan itu akan kami robohkan. Kepada pekerja bangunan di situ tadi, saya ingatkan jangan kerja lagi,”pungkasnya

