CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Demi lahirnya pemimpin berkualitas yang sesuai dengan keinginan masyarakat, Bawaslu Bintan adakan rapat koordinasi. Rapat ini diikuti oleh media dan himpunan masiswa yang di Kabupaten Bintan.
Pembahasa dalam rapat koordinasi yang diadakan di Bandra Resort dikhususkan untuk mengevaluasi pelanggaran pemilu pada bulan April 2019 lalu. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu pada Pilkada di Bintan pada tahun 2020 mendatang.
Ketua bawaslu Bintan Febriadinata menyampaikan, pelanggaran terbanyak diwilayah Kecamatan Bintan Timur, terparahnya adalah terjadi pelanggaran hilangnya C1 Plano pada TPS 12 di Sei Lekop,dimana berubahnya angka perolehan suara pada caleg.
“Berdasarkan keterangan dari 18 saksi yang kami panggil, satu petugas PPK sudah diberikan sanksi. Namun usai yang bersangkutan melakukan banding diputuskan bebas,” kata Febri, Rabu (18/12/2019).
Sementara itu, Kordiv SDM Ondi Dobi Susanto menghimbau pada masyarakat pada pilkada pada 2020 nanti agar masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan jika menemukan adanya calon yang membagi-bagikan uang.
“Tapi harus disertai dengan bukti-bukti juga,” ujar Ondi.
Lebih lanjut Ondi mengatakan, untuk menghindari adanya pelanggaran pada Pilkada nanti ia mengatakan akan melakukan berbagai sosialisasi hingga tingkat RT dan RW.
Kordiv PHL dumoranto Situmorang menatakan, pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019, untuk di Bintan tidak ada penggaran administrasi. Hal ini karena Bawaslu Bintan telah melakukan dengan baik.
“Kalau pelanggaran administrasi di Bintan tidak ada. Karena kita sudah melakukan tugas yaitu; penugasan, pengawasan dan rekomendasi dengan baik,” pungkasnya. (Ndn)

