CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendatangi Kantor BP Batam, Selasa (25/2/2020). Kedatangkan KPK langsung disambut Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Pertemuan tertutup berlangsung di Gedung Balairungsari Lantai 3 sekira pukul 14.00 WIB. Sebelumnya KPK mengunjungi Kadin Batam.
Koordinator Wilayah II Sumatera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Haris mengatakan dalam pertemuan tertutup dengan BP Batam itu, pihaknya membahas terkait dengan pengolahan lahan dan perizinan. Jangan sampai banyak lahan tidur di Batam ini.
“BP Batam ini se-optimal mungkin menarik investor untuk berinvestasi disini dan juga memanfaatkan lahan-lahan yang sudah ada,” kata Abdul.
Setelah pertemuan ini, KPK akan melakukan tindaklanjut terkait dengan persoalan lahan dan perizinan sekaligus solusinya bagaimana. Pihaknya tak bisa menargetkan kapan waktu selesai.
“Barang (persoalan lahan) inikan seperti benang kusut. Kita lihat dulu pokok persoalannya dimana. Memang harus banyak cara, bisa tindakan persuasif ataupun tindakan hukum,” katanya.
Kalau sudah menggunakan tindakan hukum, lanjutnya, otomatis sudah harus melibatkan stakeholder lainnya. Misalnya Kejati ataupun Kejagung.
“Setiap 3 bulan sekali kita selalu menanyakan ke BP Batam progresnya sudah sampai mana. Mandeknya kenapa. Kalau butuh perbaikan sistem, lakukan perbaikan sistem. Kalau pengelolanya gak mampu silahkan diganti,” kata Haris.
Ia menambahkan BP Batam sendiri memang selalu di back-up. Sehingga tidak ada intervensi baik secara internal ataupun eksternal.
Sememtara itu, Kepala BP Batam mengatakan pertemuan tersebut, KPK memberikan perncerahan agar melaksanakan tugas, baik memberikan izin keluar masuk barang ataupun lahan harus sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“KPK tadi memberikan pencerahan agar dalam melaksanakan tugas baik memberi izin keluar masuk barang ataupun lahan harus betul-betul sesuai koridor hukum yang ada,” ujar Rudi usai Koordinasi dan audiensi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan KPK RI.
Rudi menegaskan tidak boleh lagi ada sesuatu hal, perizinan ditahan-tahan. Dan tidak boleh memberikan kepada orang yang tidak memiliki berkompetensi untuk membangun.
“Dengan adanya pencerahan ini kita berharap proses pelayanan di BP Batam bisa bangkit. Kalau dulu hitungan 2 sampai 3 bulan (perizinan selesai), kedepan hitungan sehari 2 hari selesai,” kata Rudi.
Termasuk didalamnya Perka lahan yang sudah ditandatangani. Rudi mengatakan minggu depan sudah mulai dilaksanakan di Batam. Minimal ruangan sudah disiapkan di MPP.
“Saya sudah bilang Pak Haris, asetnya Provinsi Riau kita minta serahkan ke kita,” ujarnya.
Sehingga 2023 mendatang pihaknya tidak memperpanjang kontrak, dan langsung diambil alih. Seperti merenovasi Mal Pelayanan Publik.
“Sekarang Mal itu setengah-setengah. Hanya satu lantai itu aja. Orangkan bingung,” tuturnya.(dkh)