CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Kecanggihan aplikasi game yang baru dirilis, akhirnya membuat jutaan pasang mata menggila. Permainan dengan basis pemetaan satelit (GPS) yang paling tenar saat ini, apa lagi selain Pokemon Go.
Ternyata, aplikasi permainan virtual berbasis General Positioning System (GPS) ini turut membuat sejumlah pejabat dinegeri ini gerah.
Bagaimana tidak, dengan dirilisnya game Pokemon Go, banyak masyarakat, kususnya para pegawai negeri sipil (PNS) pada dunia pendidikan, pertahanan, keamanan, dan kementerian, serta non kementerian ikut terkena virus game canggih ini.
Mengingat semakin menggilanya masyarakat akan permainan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara – Reformasi dan Birokrasi (Men PN-RB) Yuddy Chrisnandi, ME akhirnya mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran dengan nomor B/2555/M.PANRB/07/2016, yang dirilis Yuddy Rabu (20/7/2016) lalu ini, berisi larangan bagi seluruh pegawai baik PNS maupun Honorer dilingkungan Instansi Pemerintah untuk tidak bermain Game Virtual berbasis GPS.
Adapun isi surat edaran ini berbunyi:
“Sebagai bentuk kewaspadaan Nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerhasiaan instansi pemerintah, serta menjaga produktifitas dan disiplin aparatur sipil negara. Bersama ini kami sampaikan kepada para Pimpinan disatuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis General Positioning System (GPS) dilingkungan Instansi Pemerintah,” kata Men PAN-RB, dalam surat edarannya.

Adapun sasaran dari surat edaran yang disebarkan ini, langsung ditujukan kepada:
-Para menteri kabinet kerja,
-Panglima TNI,
-Kapolri,
-Kejagung RI,
-Ka. BIN,
-Para Kepala Lembaga non Kementerian,
-Para Kesekretariatan Lembaga Negara,
-Para Kesekretariatan Lembaga Non Struktural,
-Para Gubernur seluruh Indonesia, serta;
-Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Jadi, bagi anda yang termasuk dalam salah satu ikatan dinas atau pekerjaan diatas. SE ini dengan tegas melarang untuk bermain game dilingkungan Instansi Pemerintahan, termasuk Pokemon Go yang dinilai dapat mengganggu sistem keamanan dan kerahasiaan Negara.
