Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dampak Panjang Pokemon Go, Men PAN-RB Keluarkan SE yang Isinya ‘Dilarang Main Game’
Nasional

Dampak Panjang Pokemon Go, Men PAN-RB Keluarkan SE yang Isinya ‘Dilarang Main Game’

21 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Surat Edaran Men PAN-RB akan larangan bermain game, termasuk Pokemon Go | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Kecanggihan aplikasi game yang baru dirilis, akhirnya membuat jutaan pasang mata menggila. Permainan dengan basis pemetaan satelit (GPS) yang paling tenar saat ini, apa lagi selain Pokemon Go‎.

‎Ternyata, aplikasi permainan virtual berbasis General Positioning System (GPS) ini turut membuat sejumlah pejabat dinegeri ini gerah.

Bagaimana tidak, dengan dirilisnya game Pokemon Go, banyak masyarakat, kususnya para pegawai negeri sipil (PNS) pada dunia pendidikan, pertahanan, keamanan, dan kementerian, serta non kementerian ikut terkena virus game canggih ini.

Mengingat semakin menggilanya masyarakat akan permainan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara – Reformasi dan Birokrasi (Men PN-RB) Yuddy Chrisnandi, ME akhirnya mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran dengan nomor B/2555/M.PANRB/07/2016, yang dirilis Yuddy Rabu (20/7/2016) lalu ini, berisi larangan bagi seluruh pegawai baik PNS maupun Honorer dilingkungan Instansi Pemerintah untuk tidak bermain Game Virtual berbasis GPS.

Adapun isi surat edaran ini berbunyi: 

“Sebagai bentuk kewaspadaan Nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerhasiaan instansi pemerintah, serta menjaga produktifitas dan disiplin aparatur sipil negara. Bersama ini kami sampaikan kepada para Pimpinan disatuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis General Positioning System (GPS) dilingkungan Instansi Pemerintah,” kata Men PAN-RB, dalam surat edarannya.

Surat Edaran Men PAN-RB akan larangan bermain game, termasuk Pokemon Go | Foto : Junedy Bresly
Surat Edaran Men PAN-RB akan larangan bermain game, termasuk Pokemon Go | Foto : Junedy Bresly

Adapun sasaran dari surat edaran yang disebarkan ini, langsung ditujukan kepada:

-Para menteri kabinet kerja,
-Panglima TNI,
-Kapolri,
-Kejagung RI,
‎-Ka. BIN,
-Para Kepala Lembaga non Kementerian,
-Para Kesekretariatan Lembaga Negara,
-Para Kesekretariatan Lembaga Non Struktural,
-Para Gubernur seluruh Indonesia, serta;
-Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia.‎

Jadi, bagi anda yang termasuk dalam salah satu ikatan dinas atau pekerjaan diatas. SE ini dengan tegas melarang untuk bermain game dilingkungan Instansi Pemerintahan, termasuk Pokemon Go yang dinilai dapat mengganggu sistem keamanan dan kerahasiaan Negara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh

22 Januari 2026

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers

19 Januari 2026

Gubernur Sumbar Terima Langsung Bantuan Rp4,5 Miliar dari Pemko Batam Untuk Korban Bencana

12 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.