CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dampak membengkaknya tarif listri PLN bright Batam, gelombang protes kian meluas. Kali ini datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Batam Sahat Parulian Tambunan.
Menurut Sahat, tindakan PLN bright Batam tidak melakukan pencatatan langsung karena alasan Covid-19, adlaah tidak masuk akal. Sebab kata dia, petugas yang datang ke lapangan tidak harus ketemu orang banyak. Dan paling lama melakukan pencatatan satu meteran adalah dua menit saja.
“Alasan tidak dilakukan pencatatan ini sangat mengada-ada dan tidak profesional. Karena pencatatan meteran tidak harus ketemu oarang banyak. Dan zaman sudah teknologi canggih. Seharusnya PLN membuat pencatatan yang terintegrasi dengan sistem tehnologi. Kalau tindakan adalah merampas hak rakyat sama dengan penjahat berdasi,” ujar Sahat, Minggu (7/6/2020) siang.
Kata Sahat, dari total sekitar 330 ribu pelanggan PLN bright Batam tidak kurang 90 persen mengalami dampak kenaikan tarif signifikan bulan Juni ini. Hal ini kata Sahat, menyandra rakyat dengan menentukan sendiri meteran pemakaian listrik. Dan akhirnya masyarakat harus dipaksa membayarkan sejumlah uang tarif pemakaian yang tidak sesuai yang dipakai.
“Saya mendesak PLN agar segera mengembalikan uang dan tidak menunda kepada masyarakat. Agar bisa dipergunakan membeli sembako untuk mempertahankan hidup karena ekonomi yang sangat berat. Yang disebabkan wabah Covid-19 ini,” ucap dia.
Menurut Sahat, sebagai anak perusahaan persero BUMN PLN bright Batam membantu masyarakat. Sahat meminta, jangan hanya memikirkan keuntungan semata. Yang korban adalah pelanggan. Ke depan kata Sahat, supaya tidak terulang lagi. Ia juga mengatakan, mendorong masyarakat untuk menggugat PLN bright Batam karena melakukan kesewenang-wenangan pada kenaikan tarif.
“Jangan hanya berpikir untuk bisnis dan keuntungan. Saya juga mempertanyakan bahwa tera meteran PLN tidak pernah dilakukan. Yang seharusnya dilakukan setiap tahun agar bisa akurasi dan benar. Karena kalau tidak ditera maka bisa merugikan masyarakat banyak. Ini adalah melanggar undang undang yang dapat sanksi pidana,” seru Sahat.(dkh)

